Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Perang Alat Bukti Warnai Sidang Praperadilan Bripka YML, Hakim Soroti Penerbitan Sprindik

30/07/2026 14:48
in HUKUM
0
Perang Alat Bukti Warnai Sidang Praperadilan Bripka YML, Hakim Soroti Penerbitan Sprindik

Sidang praperadilan ketiga yang diajukan Bripka YML (31), personel Polres Labusel di Pengadilan Negeri Rantauprapat (fajar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUHANBATU – Persidangan praperadilan ketiga perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap yang diajukan Bripka YML (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (30/7/2026). Sidang diwarnai adu alat bukti antara pihak pemohon dan termohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti. Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan bersama tim, menyerahkan 22 alat bukti dokumen dan menghadirkan seorang saksi, Gerry Kevin, seorang mahasiswa.

Sementara itu, pihak termohon, Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap, menyerahkan 66 alat bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus yang diterbitkan Kejari Labusel dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga  Oknum Polisi Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Penetapan Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar Dipersoalkan

Hakim menanyakan proses penerbitan Sprindik pada 12 Desember 2025 yang pada hari yang sama juga diikuti gelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti hasil penyidikan sebelum penetapan Bripka YML sebagai tersangka. Dan dihari yang sama juga terbitnya sprint khusus, yang selanjutnya tanggal 19 Juli 2026 dilakukan penahanan.

Kepada saksi yang dihadirkan pemohon, majelis hakim juga memastikan apakah Bripka YML sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Saksi menyatakan YML tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dan dilanjutkan putusan Hakim pada hari Rabu 4 Agustus 2026.
Usai persidangan, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, tetap berpendapat penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, hal itu mengacu pada Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018.

Halomoan menyebut dalam petunjuk teknis tersebut, yang merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, calon tersangka terlebih dahulu wajib diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.

Halomoan mengherankan penerbitan Sprindik dihari yang sama juga diikuti gelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti hasil penyidikan sebelum penetapan Bripka YML sebagai tersangka. Dan juga terbitnya sprint khusus, dihari yang sama tanpa dilakukan ekspos sebelum dilakukan penahanan.

Ia juga mengkritik perlakuan terhadap kliennya saat dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol serta dipublikasikan melalui media sosial Kejaksaan. Menurutnya, perlakuan tersebut berbeda dengan penanganan tersangka lain yakni mantan Jampidsus terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan tanpa diborgol tanpa dipakaikan rompi tahanan menuju mobil ke tempat penahanan dalam perkara berbeda.
Dalam permohonan praperadilan, Bripka YML meminta majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah, membatalkan surat perintah penahanan, memerintahkan pembebasannya dari tahanan, memulihkan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836 yang digunakan penyidik. Menurutnya, nilai tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik sehingga akan diuji dalam persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kejari, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.

Bripka YML saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026. Kejari menyatakan berkas perkara para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Reporter: Fajar Dame H

Post Views: 429
Tags: Bripka YMLHakimPenerbitan SprindikPerang A Sidang Praperadilan
Previous Post

Diduga Peras Pejabat hingga Rp1,98 Miliar untuk “Urus Perkara” di KPK, Bupati Pemalang Ditahan

Next Post

Pertamina Buka Fakta Kebakaran Sumur Minyak Telaga Said

Next Post
Pertamina Buka Fakta Kebakaran Sumur Minyak Telaga Said

Pertamina Buka Fakta Kebakaran Sumur Minyak Telaga Said

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com