INformasinasional.com-SOLOK, Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Solok terpilih, Tasman Putra, terus bergulir. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Polda Sumbar untuk segera mengusut laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan saat pencalonan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Tasman Putra, yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mendaftar ke Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LPPN Padang. Berdasarkan investigasi yang dilakukan DPW 234 Solidarity Community Sumbar, ijazah tersebut dinyatakan tidak terdaftar oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, institusi yang disebut sebagai penerbitnya pada tahun 2018.
Ketua DPW 234 Solidarity Community Sumbar, Yonder WF Alvarent, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Partai Gerindra serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
“Hari ini kami sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta dan Bawaslu Sumbar di Padang. Kami bersama masyarakat, LSM, serta media tinggal menunggu hasil dari aparat yang berwenang menangani kasus ini,” ujar Yonder, Sabtu (15/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam memperoleh jabatan publik dan berharap Partai Gerindra segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kebenaran harus ditegakkan. Jabatan harus diperoleh dengan cara yang baik dan bersih karena akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan,” tambahnya.
Masyarakat serta berbagai elemen sipil kini menunggu langkah tegas dari kepolisian dan Partai Gerindra dalam menyikapi dugaan pemalsuan dokumen ini. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan transparansi dalam sistem politik di Sumatera Barat.
(Laporan: Yudistira/Rd)