INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Dua desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI, Agustinus Zebua, pada Kamis (17/01/2025). Desa Boholu di Kecamatan Amandraya dan Desa Hilialawa di Kecamatan Somambawa dituding telah melakukan korupsi terhadap Dana Desa dari tahun 2020 hingga 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Temuan Investigasi di Lapangan
Agustinus Zebua mengungkapkan hasil investigasi menunjukkan banyaknya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Di Desa Boholu, misalnya, pembangunan fisik PAUD yang seharusnya bernilai ratusan juta rupiah hanya terwujud dalam bentuk bangunan sederhana berdinding papan dengan ukuran 6×7 meter yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 juta. Selain itu, dana PKK senilai Rp100 juta juga tidak jelas penggunaannya.
Lebih lanjut, ia mencurigai laporan pertanggungjawaban (SPJ) desa tersebut dibuat hanya untuk melancarkan pencairan dana tanpa pelaksanaan yang sesuai. “Diduga ada korupsi berjamaah yang melibatkan perangkat desa, khususnya Kepala Desa Boholu berinisial GG,” ujar Agustinus.
Desa Hilialawa Juga Bermasalah
Di Desa Hilialawa, permasalahan semakin pelik. Bendahara desa yang juga anak kandung Kepala Desa Hilialawa berinisial SZ diduga menerima gaji ganda sebagai guru honorer sekaligus pengelola Dana Desa. Agustinus menyebutkan adanya hambatan saat tim investigasi turun ke lapangan, termasuk upaya suap dengan minuman beralkohol. “Kami menolak semua tawaran tersebut karena kami berkomitmen pada visi pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Harapan
Agustinus Zebua memastikan laporan sudah diteruskan ke berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung RI, Menteri Desa PDTT, KPK, dan instansi terkait lainnya. Ia juga mendesak agar kedua desa segera diaudit secara menyeluruh.
“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius. Korupsi Dana Desa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Tegas Memberantas Korupsi
Melalui laporan ini, Agustinus menekankan komitmen lembaganya untuk mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana visi Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mengingatkan kepala desa yang bersalah untuk segera mengembalikan uang negara demi kepentingan rakyat.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa di Indonesia, terutama di daerah yang rentan akan praktik korupsi.
Reporter: Mareti Tafonao