INformasinasional com, BULUKUMBA – Polemik seleksi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya muncul dugaan kebocoran soal seleksi, kini mencuat dugaan persoalan administrasi terkait salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Sejumlah warga bersama aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Bulolohe (SMB) bahkan berencana menggelar aksi unjukrasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba serta DPRD Bulukumba pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait proses seleksi tersebut.
Koordinator Solidaritas Masyarakat Bulolohe (SMB), Andi Akmil, mengatakan pihaknya mempertanyakan status salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi karena diduga masih aktif menjabat sebagai Ketua RT saat mengikuti tahapan seleksi Kepala Dusun.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah calon Kadus yang dinyatakan lolos seleksi tersebut masih aktif sebagai Ketua RT saat mengikuti tahapan seleksi atau sudah mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan, Muhammad Rusli, masih menjabat sebagai Ketua RT, dan sudah seharusnya calon ini gugur.dengan sendirinya,” kata Andi Akmil saat ditemui, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas pengangkatan perangkat desa. Warga khawatir apabila proses seleksi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan sengketa administratif di kemudian hari.Andi Akmil menjelaskan bahwa masyarakat memperoleh informasi mengenai dugaan peserta terpilih yang masih menjabat sebagai Ketua RT hingga proses seleksi berlangsung. Karena itu, warga meminta panitia seleksi dan pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika memang yang bersangkutan telah mengundurkan diri sesuai prosedur sebelum mengikuti seleksi, tentu persoalan ini selesai. Namun jika belum, maka perlu ada ketegasan dari panitia dan pemerintah desa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa panitia seleksi seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh dokumen administrasi para peserta seleksi.
Panitia Sebut Tidak Menerima Surat Pengunduran Diri
“Saya yang menerima berkas pengajuannya, dan memang tidak ada surat pengunduran diri dalam berkas tersebut. Yang ada hanya surat pernyataan tidak sedang dalam rangkap jabatan pemerintahan,” ungkap anggota panitia yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelengkapan administrasi peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Masyarakat menilai perlu dipastikan apakah terdapat surat pengunduran diri yang telah diajukan dan diproses sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi Kepala Dusun. Dokumen tersebut dianggap penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PMD dan Kecamatan Minta Konfirmasi ke Panitia Seleksi
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bulukumba, Andi Ripad, mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan status Ketua RT yang masih melekat pada peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
“Kalau untuk jabatan Ketua RT saya baru tahu, Pak,” tulis Andi Ripad melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada panitia seleksi yang menangani proses administrasi peserta.
Sementara itu, Camat Rilau Ale, Andi Amaluddin, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan verifikasi berkas administrasi merupakan kewenangan panitia seleksi.
“Silakan komunikasi dengan panitia karena itu ranah panitia dalam hal seleksi berkas administrasi. Pihak kecamatan hanya melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku,” ujarnya.
Warga Desak Transparansi
Polemik seleksi Kepala Dusun di Desa Bulolohe kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Editor: Sapriaris*






Discussion about this post