INformasinasional.com, LANGKAT – Persoalan pencemaran lingkungan di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan. Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pembuangan limbah industri, khususnya dari sejumlah pabrik kelapa sawit terus memuncak, gelombang kritik kini mengarah kepada kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam pengawasan dan penindakan.
Fenomena pencemaran yang terus berulang bahkan disebut sejumlah kalangan sebagai “gunung es” persoalan lingkungan yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Limbah cair industri yang diduga mencemari lingkungan dinilai bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Kondisi tersebut mendorong Satuan Mahasiswa Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA Milenial AMPI) Kabupaten Langkat turun kejalan menyuarakan aspirasi masyarakat, Jumat (12/6/2026)
Dalam aksi yang digelar, mahasiswa mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
Koordinator aksi, Tigor Lubis, menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat gagal menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam merespons berbagai persoalan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kami menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat belum menunjukkan keseriusan dan pemahaman yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Ketika masyarakat mempertanyakan dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah perusahaan, respons yang diberikan justru tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat maupun kelestarian lingkungan,” tegas Tigor.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan merusak kualitas lingkungan hidup di Langkat.
Tak hanya itu, SATMA Milenial AMPI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja DLH, termasuk memastikan seluruh pejabat yang menangani sektor lingkungan memiliki pemahaman yang kuat terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, aktivis mahasiswa lainnya, Aulia Zulhairi, meminta aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap berbagai dugaan yang berkembang ditengah masyarakat.
Menurut Aulia, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang menghasilkan limbah harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.
“Kami meminta seluruh dugaan yang berkembang dimasyarakat, termasuk dugaan adanya penyimpangan dalam pengawasan lingkungan maupun dugaan penerimaan gratifikasi, ditelusuri secara objektif dan transparan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terbukti, proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kedua aktivis tersebut menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Langkat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan justru dipersepsikan sebagai tameng bagi pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran. Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas mereka.
DLH Langkat Turun Langsung ke Lapangan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Langkat, Erwin, saat dihubungi menjelaskan dirinya sedang berada diluar daerah untuk mengikuti kegiatan pelatihan. Namun, ia mengaku telah mendelegasikan penanganan persoalan tersebut kepada jajaran teknis di dinas yang dipimpinnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Pengawasan DLH Langkat, Abdi Lubis, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi mahasiswa dan langsung menindaklanjutinya.
“Hari ini kami bersama tim dan perwakilan mahasiswa turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa, maka Dinas Lingkungan Hidup akan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Abdi.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan lingkungan mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara aktivitas usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Lebih lanjut, Abdi menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Untuk dugaan pelanggaran pidana lingkungan, tentu akan kami serahkan kepada penyidik Polres Langkat agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Kini masyarakat menanti hasil investigasi lapangan yang dilakukan DLH Langkat. Ditengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan, transparansi dan ketegasan pemerintah dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap dugaan pencemaran yang berpotensi mengancam masa depan lingkungan dan kesehatan warga Langkat.(red)
Editor: Redaksi






Discussion about this post