INformasinasional.com, SOLOK – Aroma ketidakpuasan mulai menyeruak dari sejumlah nasabah terhadap pelayanan PT Bank Nagari Cabang Solok. Pasalnya, meski kewajiban kredit telah dilunasi sepenuhnya, sejumlah debitur mengaku hingga kini masih belum menerima kembali dokumen agunan milik mereka yang menjadi jaminan pinjaman.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan pertanyaan besar mengenai komitmen pelayanan serta tanggung jawab lembaga perbankan dalam memenuhi hak-hak nasabah setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan selesai.
Salah seorang debitur, Gies Aprisia, mengaku kecewa lantaran agunan miliknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05009 dan satu unit BPKB kendaraan yang dijaminkan kepada bank belum juga diserahkan kembali, meskipun pinjaman telah dilunasi sesuai ketentuan.
“Kami meminjam menggunakan jaminan, dan kami juga sudah melunasi seluruh kewajiban kami. Tapi sampai hari ini sertifikat dan BPKB kami belum dikembalikan. Kami sangat membutuhkan dokumen itu untuk kepentingan keluarga dan usaha. Dimana tanggung jawab bank terhadap hak nasabah?” katanya Kamis (11/6/2026) dengan nada kecewa.
Menurutnya, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan dokumen berharga tersebut dapat diterima kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, proses pelunasan kredit telah selesai dilakukan sesuai jadwal dan tidak terdapat tunggakan yang tersisa. Namun saat debitur mengajukan permohonan pengambilan kembali agunan, pihak bank disebut-sebut memberikan sejumlah alasan administratif yang dinilai berlarut-larut sehingga pengembalian jaminan belum terealisasi.
Situasi ini menimbulkan keresahan karena dokumen yang ditahan bukanlah dokumen biasa. Sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan mendesak, mulai dari pengembangan usaha hingga kebutuhan administratif lainnya.
Praktisi hukum perbankan menilai bahwa setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi, pihak bank pada prinsipnya wajib menyerahkan kembali agunan milik debitur dalam waktu yang wajar. Penundaan tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan dapat merugikan nasabah secara materiil maupun immateriil.
Persoalan ini pun menjadi sorotan. Sejumlah nasabah mendesak manajemen PT Bank Nagari untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal terkait pelepasan dan pengembalian agunan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi perbankan daerah tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah patuh melunasi kewajibannya justru harus berjuang keras untuk mendapatkan kembali haknya sendiri,” ungkap salah seorang nasabah lainnya.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, para debitur menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Sumatera Barat, hingga lembaga perlindungan konsumen guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Nagari Cabang Solok masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum diserahkannya agunan milik para debitur yang telah melunasi kewajibannya.
Ketika utang telah lunas, maka hak nasabah seharusnya kembali utuh. Pertanyaannya, mengapa agunan masih tertahan?
Reporter: Yudistira






Discussion about this post