Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lunas Bayar Utang, Agunan Tak Kunjung Kembali, Debitur Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Lapor OJK

12/06/2026 07:56
in DAERAH, TRENDING
0
Lunas Bayar Utang, Agunan Tak Kunjung Kembali, Debitur Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Lapor OJK
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, SOLOK – Aroma ketidakpuasan mulai menyeruak dari sejumlah nasabah terhadap pelayanan PT Bank Nagari Cabang Solok. Pasalnya, meski kewajiban kredit telah dilunasi sepenuhnya, sejumlah debitur mengaku hingga kini masih belum menerima kembali dokumen agunan milik mereka yang menjadi jaminan pinjaman.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan pertanyaan besar mengenai komitmen pelayanan serta tanggung jawab lembaga perbankan dalam memenuhi hak-hak nasabah setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan selesai.

Salah seorang debitur, Gies Aprisia, mengaku kecewa lantaran agunan miliknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05009 dan satu unit BPKB kendaraan yang dijaminkan kepada bank belum juga diserahkan kembali, meskipun pinjaman telah dilunasi sesuai ketentuan.

“Kami meminjam menggunakan jaminan, dan kami juga sudah melunasi seluruh kewajiban kami. Tapi sampai hari ini sertifikat dan BPKB kami belum dikembalikan. Kami sangat membutuhkan dokumen itu untuk kepentingan keluarga dan usaha. Dimana tanggung jawab bank terhadap hak nasabah?” katanya Kamis (11/6/2026) dengan nada kecewa.

Baca juga  Gegara Tiket Stadion, Oknum Polisi dan Prajurit TNI Nyaris Bentrok di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Laga Timnas Sempat Memanas

Menurutnya, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan dokumen berharga tersebut dapat diterima kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, proses pelunasan kredit telah selesai dilakukan sesuai jadwal dan tidak terdapat tunggakan yang tersisa. Namun saat debitur mengajukan permohonan pengambilan kembali agunan, pihak bank disebut-sebut memberikan sejumlah alasan administratif yang dinilai berlarut-larut sehingga pengembalian jaminan belum terealisasi.

Situasi ini menimbulkan keresahan karena dokumen yang ditahan bukanlah dokumen biasa. Sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan mendesak, mulai dari pengembangan usaha hingga kebutuhan administratif lainnya.

Praktisi hukum perbankan menilai bahwa setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi, pihak bank pada prinsipnya wajib menyerahkan kembali agunan milik debitur dalam waktu yang wajar. Penundaan tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan dapat merugikan nasabah secara materiil maupun immateriil.

Persoalan ini pun menjadi sorotan. Sejumlah nasabah mendesak manajemen PT Bank Nagari untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal terkait pelepasan dan pengembalian agunan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi perbankan daerah tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah patuh melunasi kewajibannya justru harus berjuang keras untuk mendapatkan kembali haknya sendiri,” ungkap salah seorang nasabah lainnya.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, para debitur menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Sumatera Barat, hingga lembaga perlindungan konsumen guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Nagari Cabang Solok masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum diserahkannya agunan milik para debitur yang telah melunasi kewajibannya.

Ketika utang telah lunas, maka hak nasabah seharusnya kembali utuh. Pertanyaannya, mengapa agunan masih tertahan?

Reporter: Yudistira

Post Views: 491
Tags: AgunanDebiturJalur HukumLapor OJKLunas Bayar UtangTak Kunjung Kembali
Previous Post

Gegara Tiket Stadion, Oknum Polisi dan Prajurit TNI Nyaris Bentrok di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Laga Timnas Sempat Memanas

Next Post

SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Evaluasi Total Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Lemahnya Pengawasan Limbah Industri

Next Post
SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Evaluasi Total Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Lemahnya Pengawasan Limbah Industri

SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Evaluasi Total Dinas Lingkungan Hidup, Soroti Lemahnya Pengawasan Limbah Industri

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

31/10/2026 16:56
Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,208)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (523)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com