INformasinasional.com, Langkat — Dua kali mangkir tak cukup untuk menyelamatkan Faisal Hasrimy. Pada panggilan ketiga, Selasa, 16 Desember 2025, mantan Penjabat Bupati Langkat itu akhirnya muncul dikantor Kejaksaan Negeri Langkat dan langsung tenggelam dalam pemeriksaan maraton selama hampir enam jam.
Pintu ruang penyidikan tertutup rapat sejak pukul 10.00 WIB. Dibaliknya, jaksa menghujani Faisal dengan 71 pertanyaan seputar proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024, proyek bernilai Rp49,9 miliar yang kini dicurigai sebagai ladang bancakan anggaran pendidikan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali sebagai saksi. Hari ini dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Prama Tampubolon, singkat dan dingin.
Faisal tak membantah. Ia mengakui intensitas pemeriksaan yang dijalaninya.
“Sekitar 71 pertanyaan, terkait Smartboard,” katanya pendek, lalu membisu.
Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Keluar dari gedung kejaksaan, Faisal bergegas menuju mobil, menghindari kejaran pertanyaan wartawan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mantan orang nomor satu di Langkat itu.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdani, memilih menutup rapat informasi. Substansi pemeriksaan dan arah pengembangan perkara masih disimpan rapat, menambah tebal tanda tanya publik.
Proyek Kilat, Bau Busuk Menyengat
Kasus Smartboard Langkat bukan perkara kecil. Aroma busuknya sudah lama tercium. Kini, Kejari Langkat resmi menetapkan tiga tersangka, Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus PPK, dan Supriadi, Kasi Sarpras Bidang SD, figur yang sejak awal disebut-sebut memainkan peran “aneh” dalam pusaran proyek ini, dan BP oknum pihak ketiga.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Langkat Asbach SH MH dalam konferensi pers panas, Rabu (26/11/2025). Supriadi bahkan dihadirkan langsung, berdiri tertunduk dihadapan kamera.
“Dua alat bukti permulaan sudah cukup. Kami tetapkan SA dan S dan BP sebagai tersangka. Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Asbach.
Nilai proyeknya fantastis. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar, hasil mark up yang disebut “mencolok”.
Keanehan proyek muncul sejak awal. APBD Perubahan disahkan 5 September 2024. RUP tayang 10 September. PPK langsung mengakses e-purchasing hari itu juga. Surat Pesanan terbit 11–12 September. Dan barang diserahterimakan 23 September 2024.
Hanya 18 hari dari pengesahan anggaran hingga Smartboard masuk sekolah. Kecepatan yang bahkan menyaingi perusahaan teknologi global. Namun bagi penyidik, kecepatan itu justru menjadi jejak rekayasa.
Lebih janggal lagi, merek dan tipe barang (Viewsonic VS18472 75 inci) sudah tercantum sejak awal di siRUP. “Ini monopoli terang-terangan,” ujar sumber internal Dinas Pendidikan Langkat.
Akun Dipakai, Sekolah Pribadi Kebagian
Dugaan keterlibatan Supriadi kian mengental. Meski bukan pejabat penandatangan kontrak, seluruh transaksi E-katalog justru menggunakan akun miliknya. Penyidik mencium indikasi pengaturan harga bersama dua perusahaan agen, PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Yang paling mengiris, sekolah swasta milik Supriadi, SMPS Tunas Mandiri, justru menerima empat unit Smartboard. Sementara banyak sekolah negeri mendapat jatah tak merata. Dokumen hibah? Berita acara serah terima? Tak satu pun muncul.
Supriadi langsung dijebloskan ketahanan selama 20 hari. Saiful Abdi tak ditahan karena masih menjalani hukuman perkara lain, namun namanya kembali tercatat dalam daftar hitam korupsi pendidikan.
Nama Faisal Menguat
Nama Faisal Hasrimy kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, terus berembus kencang dalam kasus ini. Kejari mengakui telah dua kali memanggil Faisal, namun selalu mangkir: pertama alasan sakit, kedua alasan tugas dinas. Panggilan ketiga akhirnya tak bisa dihindari.
Di Langkat, Faisal dikenal dengan slogan “bubur pedas”. Namun dalam kasus Smartboard, publik menilai yang pedas bukan kulinernya, melainkan permainan anggaran. Sumber internal menyebut Faisal diduga sebagai “dalang utama”.
Papan Pintar, Anggaran Dibantai
Smartboard yang seharusnya menjadi alat transformasi pendidikan, justru menjelma papan tulis untuk mencoret uang negara. Harga satuan Rp158 juta, ditambah ongkos kirim Rp620 juta per paket, membuat proyek ini sejak awal mengundang curiga.
Dua perusahaan hanyalah agen. Spesifikasi diduga tak sesuai. Distribusi amburadul. Dan kecepatan proyek melampaui akal sehat.
Kasus ini kini disebut sebagai salah satu skandal anggaran pendidikan terbesar di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Drama Smartboard Langkat baru dimulai. Tersangka sudah dua. Bayangan tersangka baru kian tebal. Publik menunggu satu hal, apakah Kejari Langkat berani menyentuh otak besarnya?(Misno)






Discussion about this post