Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan Dirinya

30/12/2022 12:35
in HUKUM
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan soal pemecatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022).

Informasinasional.id -JAKARTA.  Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022). Pencabutan gugatan soal pemecatan itu diambil setelah kubu Sambo mengkaji langkah hukum atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman menyampaikan, kliennya telah “legawa” menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu (29/12/2022). Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga didasari lantaran kliennya masih cinta institusi Polri.

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tutur Arman.

Arman menyampaikan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Arman menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. “Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” terang Arman. “Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tandasnya. Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca juga  Sopir Kurir 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.{sindonews.com}

Editor  : Msino

 

Post Views: 285
Tags: #Ferdy Sambo #Cabut Gugatan #ke Presiden #dan Kapolri #soal Pemecatan $Dirinya
Previous Post

YLBHI Kecam Jokowi Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

Next Post

Kapal Cumit Tenggelam Setelah Menabrak Karang

Next Post

Kapal Cumit Tenggelam Setelah Menabrak Karang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Keuangan Pemkab Langkat Jebol Rp 243 Miliar, Warisan Buram Faisal Hasrimy yang Menyisakan Luka

Keuangan Pemkab Langkat Jebol Rp 243 Miliar, Warisan Buram Faisal Hasrimy yang Menyisakan Luka

09/07/2025 13:19
Menpar RI Apresiasi Desa Wisata Pearung Humbahas

Menpar RI Apresiasi Desa Wisata Pearung Humbahas

09/07/2025 10:35
KNKT: Ada Tiga Fase Investigasi Ungkap Penyebab KMP Tunu Tenggelam

KNKT: Ada Tiga Fase Investigasi Ungkap Penyebab KMP Tunu Tenggelam

09/07/2025 03:01
Pengusaha Beberkan Dampak Tarif Ekspor 32% ke AS

Pengusaha Beberkan Dampak Tarif Ekspor 32% ke AS

09/07/2025 02:58

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,226)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (534)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (272)
  • INTERNASIONAL (477)
  • KRIMINAL (392)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,134)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (480)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,820)
  • UMUM (576)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com