ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

YLBHI Kecam Jokowi Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

30/12/2022 12:19
in NASIONAL
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com]
Informasinasional.id – JAKARTA.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.

Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

“Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022), sesuai dilasir Suara.com.

“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu,” tambahnya.

Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut,” ucapnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.{Suara.com}
Editor : Misno
Post Views: 289
Baca juga  Indonesia Prihatin Taliban Larang Perempuan Afghanistan Kuliah
Tags: #YLBHI Ungkit #Jokowi Terbitkan #Perppu Saat #MK Putuskan #UU Ciptaker #Inkonstitusional
Previous Post

Syah Afandin Terima Anugrah Sahabat Pers Sumut

Next Post

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan Dirinya

Next Post

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan Dirinya

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Srikandi Langkat yang Lembut dan Tegar, Yayasan Al Farizd Anugerahi Ny Endang Syah Afandin Tokoh Perempuan Peduli Anak

Srikandi Langkat yang Lembut dan Tegar, Yayasan Al Farizd Anugerahi Ny Endang Syah Afandin Tokoh Perempuan Peduli Anak

08/11/2025 08:03
Doloksanggul vs Onanganjang, Duel Panas Dipartai Final Turnamen Sepak Bola Antar SMP Humbahas

Doloksanggul vs Onanganjang, Duel Panas Dipartai Final Turnamen Sepak Bola Antar SMP Humbahas

07/11/2025 20:45
Ketua KNPI Padang Tualang Sumbang 200 Goni Beras untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

Ketua KNPI Padang Tualang Sumbang 200 Goni Beras untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

07/11/2025 20:34
Jambatan Ambruk, Ketum PEPPASBAR Soroti Jembatan di Jorong Rimbo Janduang, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Jambatan Ambruk, Ketum PEPPASBAR Soroti Jembatan di Jorong Rimbo Janduang, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

07/11/2025 17:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (49)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,602)
  • Desa Kita (13)
  • EKONOMI (607)
  • HUKUM (1,024)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (447)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (714)
  • OLAHRAGA (649)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,281)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (504)
  • RAGAM (173)
  • TRENDING (2,048)
  • UMUM (638)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com