INformasinasional.com-CIKARANG PUSAT. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Acara ini berlangsung di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (9/12).
Mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi serta mendorong komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dedy Supriyadi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas peran aktifnya dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan hukum. Menurutnya, korupsi merupakan hambatan besar bagi pembangunan dan sangat merugikan masyarakat.
“Korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan program-program pembangunan. Oleh sebab itu, saya mengapresiasi atas upaya bimbingan dan penyuluhan terkait pencegahan korupsi ini,” ujar Dedy.
Sebagai langkah nyata, Dedy menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi akan menandatangani pakta integritas dan zona integritas sebagai bagian dari komitmen untuk mencegah korupsi. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan konsistensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pada tahun 2025 mendatang.
“Kita akan tanda tangan pakta integritas dan zona integritas untuk semua dinas, terutama di pelayanan publik, supaya tahun anggaran 2025 semuanya punya komitmen dan konsisten tinggi mencegah korupsi,” tambahnya.
Pj. Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai langkah nyata dalam memberantas korupsi. Ia menekankan pentingnya keberanian dan ketulusan dalam melaporkan segala tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan hukum.
“Mari jadikan momentum hari ini sebagai langkah nyata kita bersama meneguhkan komitmen untuk memberantas korupsi menuju Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa upaya pencegahan adalah langkah awal yang lebih diutamakan sebelum penindakan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.
“Sebelum kita melakukan penindakan, kita kedepankan dulu untuk upaya pencegahan ini yang selaras dengan asta cita Presiden RI, untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Dwi Astuti.
Acara ini dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan diisi dengan sesi penyuluhan dari narasumber Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Diharapkan, kegiatan ini mampu menjadi titik awal perubahan menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Rel/Bobby OZ)