Informasinadional.id-JAKARTA. Masyarakat meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberikan tuntutan maksimal terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo .
“Mayoritas dari yang tahu kasus Sambo, percaya bahwa jaksa penuntut di pengadilan akan menuntut hukuman seberat-beratnya,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar secara virtual, Minggu (27/11/2022).
Berdasarkan hasil survei, setidaknya 73,4% responden mempercayai JPU akan menuntut para terdakwa dengan sanksi maksimal. Angka tersebut merupakan mayoritas, termasuk menandakan tingginya tingkat kepercayaan publik atas kerja Kejaksaan era Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dari 74,3%, sebanyak 60,9% masuk dalam kelompok yang cukup percaya. Sementara 13,4% sisanya masuk dalam kategori sangat percaya.
Pada temuan lain, mayoritas masyarakat juga percaya hakim yang memimpin jalannya persidangan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Sambo. “Selain kepada Jaksa, mayoritas juga percaya hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Ferdy Sambo,” kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, survei itu dilakukan dalam rentang 30 Oktober sampai 5 November 2022 dengan melibatkan 1.220 responden. Tingkat kepercayaan mencapai 95%.(sindonews.com)
Editor
Misnoadi