Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Heboh Kades di Riau Larang Natal dan Tahun Baru, Polisi Turun Tangan

Editor: Misno

25/12/2023 16:35
in DAERAH
0
Heboh Kades di Riau Larang Natal dan Tahun Baru, Polisi Turun Tangan

Foto: Surat beredar soal larangan Natal dan Tahun Baru di Desa Merbau (Dok foto beredar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PELALAWAN. Selembar surat berisi larangan perayaan Natal dan Tahun Baru dari Kepala Desa Merbau, Pelalawan, Riau beredar luas di masyarakat. Bahkan pada surat tertuang larangan mendatangkan orang di luar desa tersebut. Dari foto diterima detikSumut, selembar surat itu berisi tentang Surat Edaran No: 141/PEM–MB/XII/2023/002. Pada surat berisi dua poin larangan Natal dan Tahun Baru.

“Melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin secara resmi,” tulis poin pertama larangan seperti dilihat, Senin (25/12/2023).

Sementara itu pada poin kedua berisi soal masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru untuk melapor ke Pemerintahan Desa Merbau. Termasuk memiliki izin resmi dan mendapat persetujuan dari masyarakat di mana acara tersebut dibuat.

Baca juga  Polda Sumut Bakar 7 Gubuk Judi-Narkoba di Sibolangit, 17 Orang Ditangkap

Surat sendiri diteken Kepala Desa Merbau, Kasmiran pada 22 Desember lalu. Bahkan surat juga disertai logo desa dan alasan surat tersebut diterbitkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat yang beredar. Dia menyebut hanya salah paham dan sudah mediasi pada Minggu (24/12) kemarin.

“Kemaren mereka (kepala desa dan pengurus gereja) hanya kesalahpahaman dan kurang komunikasi saja selama ini. Kedua pihak belum pernah silaturahmi atau ketemu,” kata Kapolres.

Suwinto dan Bupati Pelalawan Zukri yang dapat laporan langsung bergerak cepat. Kedua pihak dipanggil dan dimediasikan di Polres Pelalawan.

“Alhamdulillah setelah mediasi kemarin baru mencair. Selanjutnya akan di komunikasikan secara inten setelah tahun baru,” kata Kapolres.(detikcom)

Post Views: 412
Tags: kades larang natal dan tahun barupelalawanRiauViral
Previous Post

Polda Sumut Bakar 7 Gubuk Judi-Narkoba di Sibolangit, 17 Orang Ditangkap

Next Post

Kapolres Pasaman Barat Patroli dan Monitoring Gereja dan Pos Pelayanan Nataru

Next Post
Kapolres Pasaman Barat Patroli dan Monitoring Gereja dan Pos Pelayanan Nataru

Kapolres Pasaman Barat Patroli dan Monitoring Gereja dan Pos Pelayanan Nataru

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Aktivasi Simtelpas Digencarkan, Lapas Cipinang Hindari Pemakaian Handphone Ilegal

Aktivasi Simtelpas Digencarkan, Lapas Cipinang Hindari Pemakaian Handphone Ilegal

13/05/2026 17:25
Pedagang di Pemalang Raup Omzet Jutaan Rupiah Dari Pedasnya Tahu Gejrot

Pedagang di Pemalang Raup Omzet Jutaan Rupiah Dari Pedasnya Tahu Gejrot

13/05/2026 17:22
Jeritan Emak emak di Pemalang Hadapi Kenaikan Harga Sembako

Jeritan Emak emak di Pemalang Hadapi Kenaikan Harga Sembako

13/05/2026 17:19
Kadis PUTR Nisel Buka Suara: Anggaran Publikasi Rp142 Juta Dipastikan Tak Pernah Dicairkan

Kadis PUTR Nisel Buka Suara: Anggaran Publikasi Rp142 Juta Dipastikan Tak Pernah Dicairkan

13/05/2026 12:53

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,031)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (659)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (393)
  • INTERNASIONAL (622)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (47)
  • NASIONAL (809)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,464)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,392)
  • UMUM (722)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com