Informasinasional.id – JAKARTA. Aturan Pemilu yang baru memberikan dua opsi kepada partai politik (parpol) lama yang lolos ke DPR. Parpol di DPR boleh tetap memakai nomor urut lama atau memilih mengikuti undian di Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini diteken oleh Jokowi pada 12 Desember 2022.
Perppu tersebut salah satunya mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan pemberitaan detikcom, saat itu ada 14 parpol yang mendapatkan nomor urut. Berikut ini daftar parpol peserta Pemilu 2019 dan nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
Sedangkan yang bisa lolos ke Senayan pada 2019 karena memenuhi ambang batas hanya ada 9 partai. Sembilan parpol ini berarti bisa tetap memakai nomor urut sebelumnya saat Pemilu 2024. Opsi kedua, parpol-parpol ini boleh saja mengikuti undian jika ingin mengubah nomor urut.
Berikut ini daftarnya:
– PDIP (nomor urut 3)
– Gerindra (nomor urut 2)
– Golkar (nomor urut 4)
– PKB (nomor urut 1)
– NasDem (nomor urut 5)
– PKS (nomor urut 8)
– Partai Demokrat (nomor urut 14)
– PAN (nomor urut 12)
– PPP (nomor urut 10)
Sementara itu, untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.
“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).(dtc)
Editor
Misno