Informasinasional.com – Langkat. Musdalub Partai Golkar Langkat, pekan lalu, Sabtu (7/1/2023) di Hotel Grand Central Medan, memutuskan Tiorita Br Surbakti sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat. Tiorita diketahui selaku istri Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) itu untuk menggantikan dan melanjutkan sisa periodesasi 2020 – 2025, kepemimpinan Ketua DPD Partai Golkar Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Setelah terpilihnya Tiorita menjadi Ketua DPD Partai Golkar Langkat. Berbagai elemen masyarakat mempertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Tiorita yang sebelumnya diketahui masyarakat Kabupaten Langkat sebagai seorang ASN/PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
“Apakah status istri pak Cana (sebutan akrab Terbit Rencana) masih Pegawai Negeri Sipil (PNS), apakah bisa menjadi kader atau Ketua partai politik,” tanya Adi salah satu warga Langkat yang mempertanyakan status ASN/PNS Tiorita.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Romarlan Harahap Senin (9/1/2023) menyebutkan, bahwa istri dari Terbit Rencana Perangin-angin tersebut sudah tidak berstarus Aparatur Sipil Negara. “Sudah lama pensiun atas permintaan sendiri,” sebut Romarlan Harahap.
Saat ditanya sejak kapan pensiunnya dan berdasarkan apa pensiunnya Tiorita Br Subakti.
Romarlan Harahap mengatakan, itu berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 00158/21213/AP/05/20, tanggal 14 Mei 2020, Tentang Pemberhentian/Tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun atas permintaan sendiri, katanya.
Adanya Mudalub Parta Golkar di Langkat, berkaitan kekosongan pimpinan di DPD Golkar Langkat, akibat kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat, Selasab18 Januari 2022 yang lalu.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin juga saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Langkat.
Dikarenakan menjalani proses hukumnya, Terbit Rencana tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Bupati Langkat maupun Ketua DPD Partai Golkar Langkat.
Untuk melaksanakan tugas Terbit sebagai Bupati Langkat, Menteri Dalam Negeri mempercayakan kepada Wakil Bupati Langkat Syah Afandi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat sejak Februari 2022 pasca OTT KPK hingga di February 2023 ini.
Demikian juga tugas dan kewajiban Terbit selalu Ketua DPD Partai Golkar dilaksanakan Plt Ketua DPD Partai Golkar Langkat Edi Surahman Sinuraya yang juga anggota DPRD Sumatera Utara.***
Editor : Misno