Informasinasional.com – LANGKAT. Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP menerima SK Pemberhentian Sementara Terbit Rencana PA dari jabatan Bupati Langkat priode 2019-2024 dari Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho. SK pemberhentian itu diterima Amril di ruang kerja Sekdaprovsu Lantai 9 kantor Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022, dan menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat. Surat Keterangan (SK) Pemberhentian diserahkan langsung oleh Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho MT kepada Sekdakab Langkat Amril SSos MAP.
Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, melalui Kabid Pemberitaan Diskominfo Langkat, Muhammad Faisal, menjelaskan, SK Mendagri tertanggal 1 Desember 2022 dari Mendagri Tito Karnavian.
Dalam petikan SK Mendagri itu dituliskan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan ketentuan apabila dibelakang hari terdapat kekeliruan dilakukan perbaikan semestinya.
Menurut Muhammad Faisal, pasca penahanan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Jumat 21 Januari 2022, H Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022, jelas Kominfo Langkat.
Diketahui Sekdakab Langkat sewaktu dijabat dr Indra Salahudin, waktu itu mengatakan, mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK,” sebut Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin waktu itu, Minggu 23 Januari 2022.
Penugasan ini, terang dr Indra Salahudin waktu masih menjabat sebagai Sekdakab Langkat, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas,” katanya.
Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Daerah.
Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan. Posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong.
Editor : Misno