INformasinasional.com, JAKARTA – Polemik seputar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir keranah kelembagaan. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai melakukan pembiaran terhadap persoalan administratif yang dipersoalkan pengadu.
Pengaduan tersebut diajukan oleh akademisi kebijakan publik, Bonatua Silalahi, yang menilai Ketua KPU RI tidak menjalankan langkah korektif meski telah menerima serangkaian surat resmi terkait dugaan persoalan administrasi dokumen ijazah yang pernah digunakan Joko Widodo dalam proses pencalonan pada sejumlah kontestasi politik.
“Pokok pengaduan kami sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI,” kata Bonatua dalam dokumen kesimpulan pengaduan yang dikutip, Minggu (26/7/2026).
Menurut Bonatua, terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar pengaduannya. Pertama, fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang telah dilegalisasi namun disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang disebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada tahun 2005 dan 2010.
Bonatua menegaskan, substansi pengaduannya bukan semata-mata mempersoalkan peristiwa administratif yang telah lampau, melainkan dugaan tidak adanya tindakan korektif dari Ketua KPU RI setelah persoalan tersebut diketahui.
“Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, Bonatua memaparkan lima dokumen yang dijadikan dasar dugaan pelanggaran etik.
Surat pertama bertanggal 4 April 2026 berisi permintaan agar KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah yang digunakan pada Pemilu 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik maupun salinan arsip yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).
Permintaan tersebut kemudian dijawab Ketua KPU RI melalui surat tertanggal 9 Juni 2026 atau sekitar 96 hari setelah permohonan diajukan. Dalam jawabannya, KPU menyatakan persoalan tersebut berada diluar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 maupun 2019 sehingga tidak dilakukan tindakan korektif sebagaimana dimohonkan.
Tak berhenti disitu, Bonatua juga mengirimkan Notifikasi Citizen Lawsuit pada 15 April 2026 sebagai kesempatan bagi KPU melakukan langkah korektif sebelum ditempuh jalur hukum. Karena tidak memperoleh tanggapan yang dinilai memadai, notifikasi kedua kembali dikirim pada 19 Juni 2026.
Selanjutnya, Ketua KPU RI menerbitkan surat tertanggal 15 Juli 2026, sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama disampaikan. Namun, menurut Bonatua, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai mekanisme keterbukaan informasi publik dan tidak menjawab pokok persoalan yang dipersoalkan, yakni mengenai keberadaan arsip administrasi maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan.
Sebagai pengadu, Bonatua menegaskan dirinya tidak berkewajiban membuktikan unsur pidana ataupun menyusun konstruksi hukum sebagaimana aparat penegak hukum.
“Fungsi pengadu hanya menyampaikan dugaan pelanggaran etik berikut fakta dan alat bukti yang dimiliki.
Selanjutnya, seluruh proses pemeriksaan, penilaian alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik hingga putusan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis DKPP,” katanya.
Perkara tersebut kini berada ditangan DKPP yang berwenang menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana didalilkan pengadu. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan DKPP terkait pengaduan tersebut. Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan Bonatua masih merupakan materi pengaduan yang akan dinilai melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.*
Editor: Misno






Discussion about this post