INformasinasional.com, JAKARTA – Polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bergulir dan memantik perdebatan nasional. Gelombang kritik tidak hanya membanjiri media sosial, tetapi juga berujung pada aksi protes sejumlah organisasi jurnalis di berbagai daerah yang menilai pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi profesi pers.
Ditengah memanasnya kontroversi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara. Pemerintah meminta publik tidak memotong pidato Presiden secara parsial dan mengajak masyarakat memahami keseluruhan konteks pesan yang disampaikan Kepala Negara.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa Presiden tidak bermaksud menyerang profesi jurnalis, media, maupun kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, pidato tersebut merupakan bentuk kiasan politik yang mengingatkan masyarakat agar tetap kritis terhadap narasi yang dinilai sengaja membangun pesimisme terhadap Indonesia.
“Presiden memandang kritik, termasuk pemberitaan mengenai sekolah yang mengalami kerusakan, sebagai masukan penting yang harus diungkap. Temuan di lapangan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan,” kata Fifi dalam keterangan pers, Senin (27/7/2026).
Fifi menegaskan kritik yang disampaikan dengan itikad baik merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan pembangunan bangsa. Namun, ia membedakan antara kritik konstruktif dengan narasi yang dinilai sengaja membentuk persepsi bahwa Indonesia tidak memiliki harapan.
“Yang disampaikan Presiden adalah ajakan agar masyarakat tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki masa depan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” katanya.
Komdigi juga menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Meski demikian, ruang publik diharapkan tidak dipenuhi narasi yang mengabaikan berbagai langkah perbaikan yang sedang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah akan terus menjawab kritik dengan kerja nyata, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan, dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Fifi.
Gelombang Protes Meluas
Penjelasan Komdigi muncul setelah pernyataan Presiden Prabowo memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis. Pada Senin (27/7/2026), sejumlah asosiasi wartawan menggelar aksi protes diberbagai kota sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dinilai memiliki konotasi historis dan dapat mencederai independensi pers.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengeluarkan pernyataan sikap bersama.
Dalam pernyataan tertanggal 25 Juli 2026 itu, mereka mengecam penggunaan istilah tersebut dan menilai pelabelan terhadap jurnalis berpotensi merendahkan profesi pers serta melemahkan fungsi kontrol media dalam sistem demokrasi.
Menurut mereka, dalam konteks sejarah Indonesia, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial Belanda atau bekerja melawan kepentingan bangsanya sendiri. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dinilai memiliki beban sejarah yang sensitif dan berpotensi menimbulkan tafsir negatif terhadap profesi jurnalis.
Kontroversi ini kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai batas kritik, kebebasan pers, serta komunikasi politik seorang kepala negara. Disatu sisi, pemerintah menegaskan bahwa pidato Presiden harus dipahami secara utuh sebagai peringatan terhadap narasi pesimisme.
Disisi lain, kalangan jurnalis menilai pilihan diksi yang digunakan berisiko menimbulkan stigma terhadap media yang menjalankan fungsi pengawasan dalam negara demokrasi. Polemik tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu kedepan.*
Editor: Misno






Discussion about this post