INformasinasional.com, JAKARTA – Pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung memantik sorotan tajam di Senayan. Langkah yang diklaim sebagai bentuk sinergi antarlembaga itu justru memunculkan kritik dan tanda tanya dari berbagai kalangan terkait independensi proses penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum tanpa pandang jabatan maupun institusi.
Namun disisi lain, ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka antarpenegak hukum yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Yang kedua, kami tidak ingin muncul friksi antar institusi penegak hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kasus yang menyeret Febrie harus dipandang sebagai dugaan perbuatan individu, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan. Meski demikian, ia mengakui secara faktual perkara tersebut kini melibatkan dua institusi besar, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
Habib menilai situasi tersebut berpotensi memunculkan persoalan yang kontraproduktif terhadap tujuan utama penegakan hukum apabila tidak dikelola secara profesional, objektif, dan transparan.
Untuk menjaga independensi proses hukum, Komisi III DPR bahkan mengusulkan agar Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut Habib, unsur pengawasan internal seperti Jamwas, Jamintel maupun unit lain dilingkungan Kejaksaan dapat dilibatkan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa konflik kepentingan.
Ia juga mengakui bahwa mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan memang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan nyata yang harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan penegakan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah anggapan bahwa telah terjadi pelimpahan berkas perkara sebagaimana lazimnya proses pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa yang dilakukan merupakan pengalihan penanganan perkara sehingga seluruh proses penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini penanganannya yang diserahkan. Ini salah satu bentuk kolaborasi kita,” kata Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, pengalihan penanganan perkara tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai transparansi, independensi penyidik, serta akuntabilitas proses hukum akan menjadi faktor penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara memberantas korupsi, terutama ketika perkara melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Editor: Misno






Discussion about this post