Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Rel Kereta Api Besitang Sumut-Langsa Aceh, Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Editor: Misno

21/07/2025 19:33
in HUKUM, TRENDING
0
Korupsi Rel Kereta Api Besitang Sumut-Langsa Aceh, Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. (detik.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar).

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Baca juga  Kajati Sumut Lantik Wakajati, 2 Asisten, dan 8 Kajari di Tengah Tuntutan Penegakan Hukum yang Lebih Humanis

Hakim menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,”

Hakim mengatakan perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hakim mengatakan Prasetyo juga menerima hasil tindak pidana.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis yakni Prasetyo bersikap sopan di persidangan. Lalu, Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Prasetyo dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Prasetyo membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,5 tahun pidana kurungan.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.(dtc)

Post Views: 466
Tags: 6 BulanBesitang SumutBoeditjahjonoDivonis 7 TahunkorupsiLangsa AcehPrasetyoRel Kereta Api
Previous Post

Kajati Sumut Lantik Wakajati, 2 Asisten, dan 8 Kajari di Tengah Tuntutan Penegakan Hukum yang Lebih Humanis

Next Post

Penjarahan Massal di Pabrik Legendaris Medan! 30 Orang Ditangkap, Polisi Nyaris Bentrok dengan Warga

Next Post
Penjarahan Massal di Pabrik Legendaris Medan! 30 Orang Ditangkap, Polisi Nyaris Bentrok dengan Warga

Penjarahan Massal di Pabrik Legendaris Medan! 30 Orang Ditangkap, Polisi Nyaris Bentrok dengan Warga

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Plt Kejari Madina Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Eselon V

Plt Kejari Madina Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Eselon V

16/04/2026 13:13
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe 2025 Dilaporkan ke Kejaksaan Bulukumba, Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bulolohe 2025 Dilaporkan ke Kejaksaan Bulukumba, Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

16/04/2026 10:32
DPRD Pasaman Barat Suarakan Keluhan Warga Soal Akses Terputus

DPRD Pasaman Barat Suarakan Keluhan Warga Soal Akses Terputus

16/04/2026 13:17
Dibawah Teduh Doa, Syah Afandin Lepas 398 Calon Haji Langkat dengan Pesan Keikhlasan

Dibawah Teduh Doa, Syah Afandin Lepas 398 Calon Haji Langkat dengan Pesan Keikhlasan

15/04/2026 21:31

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,970)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (648)
  • HUKUM (1,131)
  • INSFRASTRUKTUR (389)
  • INTERNASIONAL (609)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (480)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (794)
  • OLAHRAGA (678)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,439)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,352)
  • UMUM (705)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com