Informasinasional.id-MEDAN.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses 64 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dalam kasus suap melibatkan Gubernur Sumut ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
Lalu bagaimana dengan sisanya (64 dari 100 orang) yang belum diproses sejauh ini? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan penjelasan. Ia menegaskan, kasus dugaan suap terhadap anggota dewan yang belum terproses, tetap dilanjutkan.
“Tentu dalam menangani setiap perkara, kita harus melihat kecukupan alat bukti, fakta-fakta persidangan seperti apa dan yang lebih penting lagi, apakah semua perkara korupsi itu harus ditangani KPK?” ujar Alexander Marwata, menjawab wartawan saat konferensi pers Road to Hakordia 2022 di GOR Pemprov Sumut, di Pancing, Deli Serdang, Selasa (29/11/2022).
Didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sejauh ini terus melakukan telaah atas informasi dari masyarakat.
“KPK sudah menelaah informasi dari masyarakat, pengaduan dari masyarakat. Terkait hal itu kami terima. Kami sekarang sedang melakukan telaah, kami lihat bagaimana keterangan-keterangan para saksi, untuk perkara perkara sebelumnya,” ujarnya.
Jika nanti sudah cukup alat bukti, lanjut Alexander Marwata, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut maupun dengan Kejati Sumut.
“Silahkan saja misalnya dengan bukti-bukti yang kami miliki di KPK, kami akan kembangkan , terus begitu. Sekali lagi itu untuk koordinasi, dan untuk efisiensi dan efektivitas dan efisiensi,” ujar Alexander.
“Itu yang kami lakukan. Kami lakukan telaah terus, kami perdalam terus alat-alat bukti yang sudah berhasil kami peroleh dari penanganan perkara-perkara menyangkut anggota DPRD sebelumnya,” ujarnya lagi.
Diketahui, kasus suap DPRD Sumut menjadi sorotan utama di Indonesia karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak 4 gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.
Sejuah ini beberapa anggota dewan yang menjalani penahanan bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya, sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya menggantung.(mbd)
Editor
Misnoadi