Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata,Informasinasional.id.MEDAN. Apakah bertambah atau berkurang ? Belum ada jawaban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat sedikitnya 17 Kepala Daerah di Sumatera Utara terjerat kasus korupsi, baik gubernur, bupati hingga wali kota. Dari 17 kepala daerah itu, 16 di antaranya diciduk KPK, sementara 1 kepala daerah lainnya ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022, di GOR Pemprov Sumut di Jalan William Iskandar, Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/11/2022).
“Ada 17 kepala daerah di Sumut (terjerat kasus korupsi). Dimana 16 kasus ditangani oleh KPK dan sisanya oleh kejaksaan,” sebut Alexander didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmaydi.
Alexander mengungkapkan Sumut terus melakukan pembenahan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi secara tersistematis dan terukur.
Sehingga pameo Sumut yang dulunya Semua Masalah Urusan Uang Tunai, sekarang menjadi Sumut Maju, Unggul dan Terhormat.
“Itu harapan semua masyarakat di Sumut ini,” sebut Alexander dalam rangkai Harkodia dengan mengusung tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi'.
Alexander mengingat kepada seluruh Provinsi di Indonesia ini, untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Sehingga seluruh daerah di Indonesia terbebas dari korupsi dan dapat mensejahterakan masyarakatnya.
“Kami juga berharap kepada Provinsi lainnya menjadi daerah bebas dari korupsi dan mensejahterakan masyarakatnya,” ucap Alexander.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan Sumut masih menduduki peringkat kedua di Indonesia, provinsi yang terbanyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum.
“Ada 6 provinsi di wilayah I, kenapa dilakukan di Sumatera Utara. Saya berpikir, dan kaji-kaji Sumatera Utara masih rangking dua terbanyak korupsinya. Mungkin ini, sebagai suatu sentakan bagi kita. Insyaallah bersama-sama kita berpikir positif,” jelas Gubernur Edy.
Mantan Pangkostrad itu, menghafal dan terus mengingat apa disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berpesan Kepala Daerah, jangan berurusan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah ditentukan koridor.
Kedua, Kepala Daerah jangan lakukan jual beli jabatan dan ketiga, jangan kau lakukan gratifikasi, keempat, jangan lakukan suap dan menyuap. Yang kelima, jangan melakukan pengelembungan anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi.
“Saya mahir dan hafal hal ini, saya diajari Kapolda saya,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gubernur Edy meminta dan mengharapkan masukan dan saran dari para wartawan dan seluruh pihak untuk ikut serta mengawasi memberikan masukan dari mulai perencanaan, dilanjutkan penganggaran dan pelaksanaan. Kemudian, laporan dan pertanggungjawaban.
“KPK bisa masuk dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, membangun dan menghilangkan sama sekali korupsi di Sumatera Utara dan di Indonesia,” ucap Gubernur Edy.
Untuk diketahui, dari 17 Kepala Daerah terjerat kasus korupsi antara lain, mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Kemudian, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan kepala daerah lainnya di Sumut.(mbd)
Editor
Misno Adi