INformasinasional.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Tak hanya diduga menerima fee proyek, Syah Afandin juga disebut menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan mutasi jabatan, pengisian posisi strategis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat hingga dugaan jual beli jabatan kepala sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena terjadi hanya beberapa tahun setelah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin lebih dulu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kondisi tersebut membuat KPK melontarkan kritik keras dengan menyebut fenomena tersebut layaknya “regenerasi pelaku korupsi” di Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ironi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam.
“Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Budi.
KPK pun mengingatkan agar kepemimpinan Kabupaten Langkat kedepan benar-benar melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Dalam pengembangan penyidikan, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin sedikitnya mencapai Rp3,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengisian jabatan diingkungan Dinas Pendidikan, mutasi camat, hingga pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan dilingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” kata Taufik.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
Menurut KPK, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah mengancam kualitas pendidikan didaerah.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik.
KPK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar yang diduga dijadikan lahan korupsi.
Skema Fee Proyek, Tim Sukses Diduga Dapat Puluhan Paket
Kasus ini bermula dari dugaan suap proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni,
Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat.
Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Menurut penyidik, sejak 2025 Yaqob memperoleh 80 paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.
Selain itu, ia juga memperoleh lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai sekitar Rp748 juta.
Namun proyek-proyek tersebut diduga disertai kewajiban menyetor fee kepada bupati. KPK menyebut Syah Afandin meminta 10 persen dari seluruh proyek Dinas Pendidikan.
17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Dari skema tersebut, penyidik memperkirakan Syah menerima sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan sekitar Rp126,8 juta dari proyek Perkim.
Sejak 2025, KPK menyebut Syah telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari praktik tersebut
OTT KPK Sita Uang, Rekening hingga 55 Kilogram Logam Platinum
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang, yakni,
Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif,,
Plt Kepala Dinas Pendidikan Ilham Bangun, Syahrial Harahap.
Ajudan Bupati Akbar. Sopir Bupati Zulkifli. Satu pihak swasta bernama Sugiarto.
Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti, diantaranya,
Uang tunai Rp100 juta.
Valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram yang ditemukan dipkendaraan bupati.
Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan seluruh barang bukti, termasuk logam platinum, masih akan diuji keasliannya oleh tim ahli.
Atas perbuatannya, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.
Kasus ini sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain mengusut aliran dana suap proyek, KPK kini juga mendalami dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi sumber praktik korupsi berjamaah didaerah tersebut.
Syah Afandin keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan dan tangan diborgol pada Sabtu (4/7/2026) pukul 01.28 WIB dini hari. Dia dikawal tim KPK bersama beberapa personel polisi menuju mobil tahanan KPK. Syah Afandin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Saat ditanya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Syah Afandin membantah hal tersebut. “Ndak ada,” kata Syah Afandin kearah wartawan.
Dia juga enggan memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka. “Enggak, terima kasih, terima kasih,” katanya.
Editor: Misno






Discussion about this post