Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Limbah Sawit Jadi Bola Panas, DLH Langkat Disorot, Aktivis Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi

16/06/2026 12:20
in TRENDING, UMUM
0
Limbah Sawit Jadi Bola Panas, DLH Langkat Disorot, Aktivis Tempuh Jalur Hukum

Aktivis tempuh jalur hukum terkait Limbah Sawit Jadi Bola Panas, Aktivis Terkait limbah sawit PKS.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tuahta Maju Ersada dikawasan Paret Rimo, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah berbagai keluhan masyarakat dan aksi mahasiswa bergulir tanpa kepastian penindakan, aktivis lingkungan kini mengambil langkah hukum dengan menyiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara.

Kasus ini sekaligus memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLH) Kabupaten Langkat yang dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.

Baca juga  DLH Langkat Disorot, Isu Dominasi Kabid PPLH Menguat, Aktivis Desak Evaluasi Total Pengawasan Lingkungan

Sebelumnya, tim pengawas DLH Langkat bersama perwakilan mahasiswa dari Satuan Mahasiswa Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma Milenial AMPI) Langkat telah turun langsung ke lokasi perusahaan. Dalam peninjauan tersebut, sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan, mulai dari pengelolaan limbah cair yang diduga tidak sesuai ketentuan hingga keberadaan blendet dan minyak kotor (miko) yang disebut-sebut dikelola secara tidak profesional.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan operasional dan pengelolaan lingkungan perusahaan, seperti dokumen AMDAL, UKL-UPL, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta dokumen perizinan operasional lainnya saat dilakukan pemeriksaan lapangan.

Namun, temuan tersebut hingga kini belum berujung pada tindakan konkret yang diharapkan masyarakat. Kondisi ini memicu kekecewaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

Aktivis: Ada Kesan Kebal Hukum
Aktivis lingkungan Aulia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi yang dinilai menunjukkan sikap arogan dari manajemen perusahaan.
“Silakan saja mau didemo mahasiswa seratus kali pun, kami tidak peduli,” ujar Aulia menirukan keterangan sumber yang mengaku sempat berkomunikasi dengan pemilik PKS yang disebut bernama Acin, Senin (15/6/2026) di Stabat.

Menurut Aulia, pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya rasa percaya diri berlebihan dari pihak perusahaan karena diduga merasa memiliki backing dari pihak tertentu sehingga seolah-olah tidak tersentuh hukum.
“Kalau benar ada pelanggaran lingkungan, maka tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Sumut agar semuanya menjadi terang-benderang dan masyarakat mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Aulia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terkait pencemaran lingkungan dengan ancaman pidana berat apabila mengakibatkan dampak serius terhadap keselamatan manusia.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh. Bila terbukti melanggar, operasional perusahaan harus dihentikan sementara hingga pencabutan izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

DLH Langkat Akui Belum Ambil Sampel Langsung

Ditengah derasnya kritik publik, Bidang Pengawasan DLH Langkat, Rajianto, memberikan penjelasan terkait langkah yang telah dilakukan pihaknya.
Menurut Rajianto, dokumen laporan berkala pengelolaan limbah perusahaan untuk tahun 2025 telah diterima DLH. Namun laporan tahun 2026 hingga kini belum diterima. Ia juga mengakui bahwa hasil laboratorium limbah yang dimiliki berasal dari perusahaan yang menyerahkan sendiri sampelnya kelaboratorium.

Aktivis tempuh jalur hukum terkait Limbah Sawit Jadi Bola Panas, Aktivis Terkait limbah sawit PKS.

Ketika ditanya mengapa sampel limbah tidak diambil langsung oleh DLH untuk menjamin objektivitas hasil pemeriksaan, Rajianto menjelaskan bahwa kunjungan ke lokasi pada Jumat (12/6/2026) dilakukan secara mendadak tanpa dukungan administrasi perjalanan dinas.
“Kalau biasanya kami yang mengambil sampel, kami langsung bersama pihak laboratorium. Tetapi saat itu kami tidak dibekali SPPD karena kunjungan tersebut bersifat spontan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang menilai DLH tidak peka terhadap persoalan lingkungan,” jelasnya.

Meski demikian, Rajianto menegaskan pihaknya telah melaporkan hasil kunjungan kepada pimpinan dan berencana memanggil pihak perusahaan, masyarakat, serta perwakilan mahasiswa guna membahas tindak lanjut atas dugaan pencemaran tersebut.

Publik Menunggu Ketegasan, Bukan Sekadar Mediasi

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan DLH Langkat. Masyarakat berharap pemanggilan terhadap manajemen PT Tuahta Maju Ersada tidak berhenti sebagai formalitas administratif atau sekadar forum mediasi tanpa hasil.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari potensi dampak pencemaran.

Ditengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan, masyarakat menuntut tindakan nyata, transparan, dan berkeadilan. Sebab, apabila dugaan pencemaran benar terjadi dan tidak ditindak tegas, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas yang selama ini diberi mandat menjaga kelestarian alam.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu, apakah kasus ini akan dibawa hingga tuntas, atau kembali tenggelam dimeja-meja birokrasi tanpa kepastian hukum.*

Post Views: 424
Tags: aktivisBa Pencemaran LingkunganDisorot TajamDLH LangkatPKS Tuahta Maju ErsadaPolda SumutSiapkan Dumas
Previous Post

Seruan dari Nias: Saatnya Kementan Turun Tangan Selamatkan Masa Depan Petani Kepulauan

Next Post

Bupati Madina dan FUI LepasPawai Obor Menyambutan Tahun Baru Hijriah 1448

Next Post
Bupati Madina dan FUI LepasPawai Obor Menyambutan Tahun Baru Hijriah 1448

Bupati Madina dan FUI LepasPawai Obor Menyambutan Tahun Baru Hijriah 1448

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com