INformasinasional.com-Pasaman Barat–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah seorang warga lanjut usia di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) malam di rumah korban, Syahriati (67), yang berada di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik.
Pelaku diduga masuk ke rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur. Korban yang mendengar suara mencurigakan sempat terbangun dan berteriak, namun pelaku berhasil mengambil sejumlah barang sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.014.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu telepon genggam hasil curian hendak digadaikan di wilayah Padang Tujuh.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat hendak ditangkap, KV sempat melompat dari bus yang ditumpanginya dan berusaha bersembunyi di belakang rumah warga. Namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Sementara uang tunai milik korban diduga telah habis digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post