INformasinasional.com, JAKARTA – Penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), memunculkan sorotan baru terhadap lonjakan drastis harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp12 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2026, Sony tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp12,987 miliar. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan sebelumnya pada 27 Maret 2025 yang hanya menunjukkan total kekayaan sebesar Rp906 juta.
Artinya, dalam waktu sekitar satu tahun, kekayaan Sony melonjak lebih dari 1.300 persen atau bertambah sekitar Rp12 miliar.
Lonjakan nilai aset tersebut kini menjadi perhatian rakyat Indonesia seiring terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan program strategis nasional MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dari rincian LHKPN terbaru, sebagian besar kekayaan Sony berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp10,073 miliar. Aset tersebut terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar disejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Bandung, Sumedang, dan Purwakarta.
Selain properti, Sony juga memiliki aset kendaraan dan mesin senilai Rp823 juta. Koleksi kendaraan yang tercatat meliputi dua sepeda motor, Yamaha NMAX dan Yamaha Aerox, serta dua mobil, yakni Honda BR-V dan Toyota Innova Zenix.
Tak hanya itu, Sony melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp1,841 miliar. Dalam laporan tersebut, ia juga tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang, sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi kekayaan bersih.
Ditengah sorotan terhadap peningkatan kekayaan tersebut, Kejagung resmi menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan menghambat efektivitas pelaksanaan program MBG.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga sengaja digunakan sebagai instrumen untuk menjalankan praktik korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka maupun pihak internal BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.
Meski demikian, yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur dan mendapat perlakuan khusus dalam portal kemitraan BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Selain dugaan permainan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil program.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) yang signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Beberapa proyek pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan barang-barang tersebut dinilai tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional program MBG dan diduga sarat kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang menimpa Badan Gizi Nasional sejak lembaga tersebut dibentuk untuk menjalankan program prioritas pemerintah. Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana, keterlibatan yayasan, serta pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
Editor: Misno






Discussion about this post