ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mengapa Motif Pembunuhan Yosua Tetap Gelap ? Dalam Vonis Sambo Tak Diungkap

14/02/2023 00:32
in HUKUM
0
Mengapa Motif Pembunuhan Yosua Tetap Gelap ? Dalam Vonis Sambo Tak Diungkap

Ferdy Sambo (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat masih gelap. Apa motif Ferdy Sambo dkk membunuh Yosua belum terungkap meski vonis Ferdy Sambo telah dibacakan. Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat peristiwa itu terjadi, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Yosua merupakan ajudan yang ditugaskan sebagai driver istrinya, Putri Candrawathi.

Yosua awalnya disebut tewas akibat tembak-menembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer. Tembak-menembak itu disebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Setelah penyidikan berjalan, terungkap tak ada tembak menembak ataupun pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Peristiwa sebenarnya adalah penembakan terhadap Yosua. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Namun, motif pembunuhan tak diungkap jelas oleh Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Yosua. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.

“Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami,” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Motif Tak Menjadi Fokus Jaksa

Motif Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga tak terungkap secara jelas dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Sambo berulang kali menyatakan dirinya emosi dan marah setelah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga  BAP KDRT Dilimpahkan ke Jaksa, Bripka Berlin Sinaga Dijebloskan ke Sel

Keterangan Sambo itu diragukan jaksa hingga hakim. Sambo dinilai percaya begitu saja tanpa mengajak Putri melakukan visum. Hakim sempat bertanya mengapa Sambo tak mengajak istrinya visum, padahal hal tersebut penting untuk membuktikan benar tidaknya pemerkosaan seperti yang diceritakan Putri.

Jaksa kemudian menuntut Sambo dihukum seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Namun, jaksa tidak menguraikan apa motif pembunuhan tersebut. Jaksa meyakini motif bukan merupakan fokus dalam pembuktian pembunuhan berencana.

“Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam,” ujar jaksa.

Hakim Nyatakan Motif Tak Wajib Dibuktikan

Motif pembunuhan Yosua juga tak terungkap di persidangan. Hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki bukti valid.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menyinggung soal relasi kuasa atau dominasi dalam kasus pelecehan. Hakim menyatakan Putri yang berstatus istri Kadiv Propam Polri punya dominasi atas Yosua yang cuma ajudan.

Baca juga  9 Penyidik Polda Sumut Dituding Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu

Meski demikian, hakim menyatakan ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati. Tapi, hakim menyatakan bukan pelecehan seksual.

“Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” katanya.

Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.

Hakim kemudian menyatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

“Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan,” ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan motif dibutuhkan untuk menentukan berat ringannya hukuman pidana. Tapi, menurut hakim, motif bukan hal yang harus dibuktikan dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.

“Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda,” ujar hakim.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga  Dituntut Mati, Kurir 135 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)

Editor : Misno

Post Views: 337
Previous Post

Pangdam I/BB ke Barus Tapteng, Ini Faktanya

Next Post

Ini Kata Direktur Pemasaran Pariwisata Tentang Penjualan Tiket F1 Powerboat

Next Post
Ini Kata Direktur Pemasaran Pariwisata Tentang Penjualan Tiket F1 Powerboat

Ini Kata Direktur Pemasaran Pariwisata Tentang Penjualan Tiket F1 Powerboat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Investigasi MBG Bulukumba: IMM Soroti Kelalaian Korwil dalam Pengawasan Dapur

Investigasi MBG Bulukumba: IMM Soroti Kelalaian Korwil dalam Pengawasan Dapur

30/11/2025 11:54
Sekda Pasbar Doddy San Ismail Dampingi Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Nagari Sikilang

Sekda Pasbar Doddy San Ismail Dampingi Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Nagari Sikilang

30/11/2025 00:40
Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

30/11/2025 00:24
Golkar Sumut Terobos Banjir Seperti Sungai Mengamuk di Tanjung Pura, Ratusan Warga Dievakuasi

Golkar Sumut Terobos Banjir Seperti Sungai Mengamuk di Tanjung Pura, Ratusan Warga Dievakuasi

30/11/2025 00:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (40)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,682)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (619)
  • HUKUM (1,032)
  • INSFRASTRUKTUR (307)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (456)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (721)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,321)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (513)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,076)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com