INformasinasional.com, Jakarta – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah asuransi komersial yang membedakan kualitas layanan berdasarkan besaran iuran. Dihadapan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6/2026), Menkes melontarkan pernyataan tegas yang sekaligus membongkar persepsi lama masyarakat mengenai sistem kelas dalam BPJS.
Menurut Budi, konsep BPJS Kesehatan sejatinya dibangun diatas fondasi gotong royong dan keadilan sosial, bukan sistem kasta yang membedakan hak peserta berdasarkan kemampuan ekonomi.
“BPJS adalah asuransi gotong royong, bukan asuransi komersial. Jadi tidak ada istilah kelas 1 sebagai kasta Brahmana dan kelas 3 sebagai kasta Sudra. Konsep seperti itu tidak tepat,” tegas Budi dalam rapat kerja bersama DPR RI.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat pemerintah untuk terus memperkuat prinsip kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status sosial maupun kemampuan finansial.
Budi menilai masih banyak masyarakat yang memandang BPJS layaknya produk asuransi swasta, dimana peserta yang membayar lebih mahal dianggap berhak memperoleh pelayanan lebih baik. Padahal, kata dia, paradigma tersebut bertentangan dengan filosofi dasar jaminan kesehatan nasional.
Ia mengibaratkan sistem BPJS dengan mekanisme pembayaran pajak.
Meski seseorang membayar pajak lebih besar dibandingkan warga lainnya, hak yang diperoleh sebagai warga negara tetap sama.
“Saya bayar pajak lebih tinggi dari sopir saya. Apakah saya mendapat jalan yang berbeda? Apakah saya mendapat taman yang berbeda? Tidak. Semua warga negara mendapatkan hak yang sama,” katanya.
Analogi tersebut menjadi penegasan bahwa akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS harus berdiri diatas prinsip keadilan dan kesetaraan, bukan transaksi bisnis yang mengutamakan keuntungan.
BPJS untuk 280 Juta Rakyat, Bukan untuk Segelintir Golongan
Menkes menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan instrumen perlindungan sosial yang dirancang untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi lebih dari 280 juta penduduk Indonesia. Dalam sistem ini, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik turut membantu membiayai peserta yang kurang mampu.
Prinsip tersebut menjadi roh utama jaminan kesehatan nasional yang selama ini dijalankan pemerintah. “Orang yang membayar lebih besar harus membantu mensubsidi mereka yang membayar lebih sedikit, tetapi pelayanan kesehatannya tetap sama. Itulah esensi gotong royong,” kata Budi.
Menurutnya, konsep ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan seluruh warga memperoleh akses kesehatan yang adil dan merata.
Pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin sekaligus menjadi penegasan bahwa pelayanan kesehatan dasar bukanlah privilese yang hanya dapat dinikmati kelompok tertentu. Ditengah berbagai perdebatan mengenai sistem kelas dan besaran iuran, pemerintah ingin memastikan bahwa BPJS tetap berpijak pada mandat konstitusi: memberikan perlindungan kesehatan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, perbedaan kemampuan membayar iuran tidak boleh diterjemahkan sebagai perbedaan hak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia,
BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman sosial yang menghubungkan kepentingan si kaya dan si miskin dalam satu tujuan besar, akses kesehatan yang adil, merata, dan tanpa sekat kasta.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post