Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mulai 20 November KPU Rekrut Petugas PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

24/11/2022 16:16
in NASIONAL
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

InformasiNasional.ID, – Langkat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mulai hari ini Minggu 20 November 2022 lalu telahmembuka pendaftaran rekrutmen untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dan seleksi akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal ini untuk mempermudah calon pendaftar, bisa dilakukan secara online. Setelah melalui aplikasi SIAKBA, pendaftar yang sudah teregistrasi diwajibkan menyampaikan berkas tertulis/data fisik ke panitia penerimaan di KPU Langkat.

Maghfirah Fitri Menjerang komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Langkat, Kamis (24/11/2022) mbenarkan hal itu, bahwa KPU Langkat telah melakukan sosialisasi kepada wartawan di Stabat Seafood Minggu (20/11/2022) lalu.

Dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, kata Maghfirah Fitri Menjerang, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Seleksi PPK dan PPS ditahun 2022 ini menggunakan aplikasi SIAKBA. Karena dengan aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online. Dan berbeda dengan perekrutan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Dalam aplikasi, tata cara penggunaan SIAKBA, ada beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.

Syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, kata Maghfirah Fitri Menjerang, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Yakni warga negara Indonesia (WNI) berusia minimum 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, katanya.

Kemudian bagi para pendaftar atau pelamar, perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Diantaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Langkat, katanya lagi. (Akhyar)

Reporter: AKHTAR/DEDEK

Editor : MISNOADI

Post Views: 193
Tags: #LANGKATKPU KABUPATEN LANGKATREKRUT PETUGAS PPK DAN PPS
Previous Post

Kasdam XII/Tpr Ikuti Rapat Paripurna TMMD ke-43

Next Post

Menkeu:Pendapatan Negara Hingga Oktober 2022 Meningkat

Next Post

Menkeu:Pendapatan Negara Hingga Oktober 2022 Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,211)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com