INformasinasional.com-HUMBAHAS.Kepala Ombudsman RI memberikan predikat kepatuhan standar pelayanan publik (zona hijau) kategori Pemerintah Kabupaten tahun 2022 kepada Pemkab Humbahas. Penilaian Ombudsman RI mengacu pada standar pelayanan publik. Pemkab Humbahas dengan kategori A nomor dua nilai tertinggi setelah Provinsi Sumatera Utara.
Predikat itu diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Moh Najih didampingi Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dan diterima Sekdakab Humbahas Drs Tonny Sihombing, Kamis,(26/1/2023) bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera utara.
“Pemkab Humbahas memperoleh nilai tertinggi predikat zona hijau dengan nilai 89.80 dan kategori A atau tertinggi di SumateraUtara. Kemudian, berdasarkan perangkingan Ombudsman RI, Pemkab Humbahas di urutan 2 dari Kabupaten kota se Sumut dan peringkat 34 se Indonesia,” katanya .
Dia tidak menampik,bahwa penghargaan yang diterima Pemkab Humbahas dalam pelayanan publik merupakan komitmen dari Bupati Humbahas, OPD dan pihak terkait lainya.
“Ini tidak terlepas dari komitmen kita dengan semua pihak terkait untuk memberikan pelayan terbaik bagi seluruh masyarakat Humbahas. Artinya, penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kita kepada masyarakat, akan tetapi kita jadikan motivasi untuk senantiasa berbenah memperbaiki performa nya untuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,”katanya lagi.
Lanjut Tonny menyebut, untuk tahun 2023, Ombudsman RI akan melakukan penyempurnaan point penilaian pelayanan publik.
Pemkab Humbahas akan mempersiapkan rencana Ombudsman RI dalam hal penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain,ada perubahan penilaian pada tahun 2023,bukan hanya dari ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kapasitas penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan.Hasil dari penilaian itu,akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Reporter : Glen V Metro
Editor : Misno