INformasinasional.com – MEDAN. Dewan Nasional (DN) Walhi dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) Walhi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ini dilakukan atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD Walhi Sumatera Utara (Sumut) yang sekaligus menjabat sebagai ketua.
Tim pembela hukum Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H yang mendaftarkan gugatan itu mengatakan, pendaftaran gugatan melawan hukum ke PN Jaksel dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023 itu menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh Walhi sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta Walhi sehingga berakibat merugikan kliennya.
“Sangat jelas telah merugikan klien kami sebagai ketua merangkap anggota DD Walhi Sumut,” kata kordinator Tim Pembela Hukum DD WALHI Sumut, R. Aritonang, SH saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023) sore.
Aritonang menambahkan, kliennya bernama Rusdiana diberhentikan atas jabatannya sebagai anggota serta Ketua DD Walhi Daerah Sumut periode 2020 – 2024 oleh forum yang difasilitasi oleh DN Walhi dan EN Walhi pada 5 Juni 2022 lalu di Jambi.
Padahal, jelas Aritonang, klien kami diangkat di forum yang dilaksanakan oleh Walhi Daerah Sumut yang bernama Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke IX dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WALHISU/XII/2020 tentang Penetapan Dewan Daerah dan Eksekutif Daerah Walhi Sumut, periode 2020 – 2024.
“Tentu ini menjadi aneh bagi kami, mengapa bisa ada upaya seolah ingin menguasai Walhi daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar dan instrumen organisasi Walhi? Sekarang dengan kasar DN dan EN Walhi mengambilalih Walhi Sumut, ini tidak bisa kami biarkan. Sebelumnya klien kami sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan ini, tapi diabaikan oleh DN dan EN Walhi,” bebernya.
Dipaparkan Aritonang, gugatan bertujuan untuk mengadili dengan seadil-adilnya apakah keputusan DN dan EN Walhi tersebut telah benar secara prinsip demokrasi, HAM dan aturan internal Walhi, serta yang utama aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak mau dalam berjalannnya roda organisasi seperti Walhi ini, ada upaya untuk mengkerdilkan atau menghilangkan kewenangan sepihak apalagi ini soal penghormatan pada demokrasi lokal khususnya yang dialami oleh klien kami. Kami menduga ada kekeliruan yang sangat dahsyat dalam putusan DN & EN Walhi tersebut, sehingga berdampak pada putusan yang melawan hukum dan klien kami menjadi korbannya,” jelasnya.
Dikatakannya, tentu dalam organisasi sebesar Walhi ada aturan main yang harus dipatuhi menjadi pedoman serta standar organisasi. Maka pada peristiwa yang dialami kliennya ini.
“Sepertinya DN & EN ini memutuskan sesuatu dengan dasar pikiran tidak suka atau penuh dengan kebencian. Yang klien kami tidak tahu apa kesalahan yang ia lakukan, Ia tidak diberi ruang pembelaan, tetiba, Ia telah diberhentikan sepihak dan mengalami stigma sebagai pembela pelaku pelecehan seksual! Tentu ini sangat merugikan dan membuat malu klien kami, keluarga dan organisasinya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap gugatan ini diterima oleh Hakim Pengadilan PN Jaksel, karena jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk pada daerah lainnya.
“Kita minta dalam gugatan kita ini, kembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban sejak klien kami terpilih dalam forum resmi dan legal, pada putusan PDLH Walhi Sumut tahun 2020 lalu. Beliau dipilih oleh lembaga partisipan (anggota) Walhi Daerah Sumut, yang kemudian dihentikan oleh forum lainnya tanpa alasan yang jelas, ini tentu sangat merusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi,” tegas Aritonang.
Selain memulihkan posisi (jabatan) dan kewenangan Rusdiana sebagai Ketua dan anggota DD Walhi Sumut, Aritonang juga minta hakim mengabulkan dan mengadili serta memutuskan untuk kerugian yang dialami kliennya sebesar 5 rupiah.
“Karena klien kami merasa dirugikan baik secara psikis maupun secara sosial,” pungkas Aritonang.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno