ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Negara Rp 50,4 Miliar 

Editor: Misno

10/10/2023 15:00
in HUKUM, TRENDING
0
Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Negara Rp 50,4 Miliar 

Bidang Pidana Militer Kejati Sumut saat memaparkan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI melakukan dugaan tindak pidana korupsi.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi itu yakni kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Kajati Sumut Idianto didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain Kakumdam I/BB dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini.

Ketiganya adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf  SHT.

Katanya, mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) lalu ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.

Baca juga  Plt Bupati Langkat: Jauhkan Generasi Bangsa dari Kemungkaran

“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf  SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.

Lebih lanjut Kajatisu menyampaikan, adapun kronologisnya pada 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” paparnya.

Ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas, tambahnya, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 526
Tags: kejatisumutkorupsipidanamiliterPTPSU
Previous Post

Discover The Finest Albanian Dating Application And Dating Guidelines: Updated 2023

Next Post

Ketua PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Kasusnya

Next Post
Ketua PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Kasusnya

Ketua PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Kasusnya

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Srikandi Langkat yang Lembut dan Tegar, Yayasan Al Farizd Anugerahi Ny Endang Syah Afandin Tokoh Perempuan Peduli Anak

Srikandi Langkat yang Lembut dan Tegar, Yayasan Al Farizd Anugerahi Ny Endang Syah Afandin Tokoh Perempuan Peduli Anak

08/11/2025 08:03
Doloksanggul vs Onanganjang, Duel Panas Dipartai Final Turnamen Sepak Bola Antar SMP Humbahas

Doloksanggul vs Onanganjang, Duel Panas Dipartai Final Turnamen Sepak Bola Antar SMP Humbahas

07/11/2025 20:45
Ketua KNPI Padang Tualang Sumbang 200 Goni Beras untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

Ketua KNPI Padang Tualang Sumbang 200 Goni Beras untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

07/11/2025 20:34
Jambatan Ambruk, Ketum PEPPASBAR Soroti Jembatan di Jorong Rimbo Janduang, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Jambatan Ambruk, Ketum PEPPASBAR Soroti Jembatan di Jorong Rimbo Janduang, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

07/11/2025 17:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (49)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,602)
  • Desa Kita (13)
  • EKONOMI (607)
  • HUKUM (1,024)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (447)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (714)
  • OLAHRAGA (649)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,281)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (504)
  • RAGAM (173)
  • TRENDING (2,048)
  • UMUM (638)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com