Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polsek Pasaman Cek Distribusi Bio Solar di SPBU, Pastikan Sesuai Aturan

03/04/2026 19:12
in DAERAH
0
Polsek Pasaman Cek Distribusi Bio Solar di SPBU, Pastikan Sesuai Aturan

Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Cek Distribusi Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Pasaman Barat–Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat melakukan pengecekan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengatakan, pengecekan dilakukan menyikapi laporan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken.

“Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan, yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” katanya.

Baca juga  Jenazah Kapten Zulmi Bakal Tiba di Rumah Duka Sabtu Malam

Petugas melakukan pengecekan terhadap pembelian BBM bagi nelayan dengan melihat keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

“Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Kapolsek menegaskan kepada pihak SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman, untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

“Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Jonnedi mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken khusus untuk para nelayan atau pemilik kapal berlaku selama satu bulan.

“Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat,” ujarnya.

Ditambahkan, pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor : 117 tahun 2021.

“Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” pungkasnya.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 416
Tags: BBM subsidiBio SolarNelayanPengawasan BBMPenyalahgunaan BBM BersubsidiPolres Pasaman BaratPolsek PasamanSPBU
Previous Post

Potret Kemiskinan Ekstrem di Bulukumba, Ramli Hidup Tanpa Identitas, Akses Kesehatan Tertutup

Next Post

Jenazah Kapten Zulmi Bakal Tiba di Rumah Duka Sabtu Malam

Next Post
Jenazah Kapten Zulmi Bakal Tiba di Rumah Duka Sabtu Malam

Jenazah Kapten Zulmi Bakal Tiba di Rumah Duka Sabtu Malam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

16/04/2026 16:22
Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Damkar Pasaman Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi untuk Anak Usia Dini

Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Damkar Pasaman Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi untuk Anak Usia Dini

16/04/2026 15:28
Ikuti KPPD Lemhannas, Dirwansyah Siap Tingkatkan Kinerja DPRD Pasaman Barat

Ikuti KPPD Lemhannas, Dirwansyah Siap Tingkatkan Kinerja DPRD Pasaman Barat

16/04/2026 15:12
Satlantas Polres Madina Sosialisasi Bahaya Penumpang Diatas Kap Kendaraan

Satlantas Polres Madina Sosialisasi Bahaya Penumpang Diatas Kap Kendaraan

16/04/2026 15:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,973)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (648)
  • HUKUM (1,131)
  • INSFRASTRUKTUR (389)
  • INTERNASIONAL (609)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (480)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (795)
  • OLAHRAGA (678)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,440)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,352)
  • UMUM (705)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com