Informasinasional.id – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780.
“PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening di berbagai kasus dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022).
Berikut rincian transaksi keuangan yang mencurigakan:
1. Korupsi:
Sumber dana pencucian uang terbesar berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. Dari jumlah itu sebanyak 101 rekening dihentikan sementara dengan nilai Rp 89,74 miliar.
Berbagai modus dijalankan para pelaku antara lain penggunaan rekening atas nama keluarga, hingga orang dekat seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” tambah Ivan.
2. Narkotika;
Tindak pidana pencucian uang terbesar kedua berasal dari narkotika, di mana nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730. Modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika yaitu penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, serta penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).
“Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait. Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730,” imbuhnya.
3. Judi Online:
PPATK mencatat perputaran uang pada rekening pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 81 triliun sepanjang Januari-November 2022. Dari jumlah itu, 421 rekening dihentikan sementara senilai Rp 850 miliar.
“Modusnya itu penggunaan rekening nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan jasa money changer, dilakukan penarikan tunai, lalu kemudian menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpun dan pembayaran dana,” bebernya.
4. Robot Trading:
Selama Januari-1 Desember 2022, PPATK mencatat total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun. Sebanyak 662 rekening dihentikan sementara terkait kegiatan ini dengan nilai Rp 761 miliar.
“Modusnya banyak sekali, tetapi yang paling mengemuka sekarang itu termasuk penggunaan instrumen kripto terkait kepentingan ini,” imbuhnya.
5. Penggelapan Dana Yayasan:
PPATK mencatat total dana masuk dari kasus ini sejak 2013-2022 mencapai Rp 1,7 triliun. Diketahui setidaknya uang sebesar Rp 700 miliar mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
“Terdapat dana keluar juga yang digunakan untuk pembelian aset misalnya properti, kendaraan bermotor, pembelian valas, operasional yayasan, produksi film atau publikasi, ditransfer ke rekening pengurus untuk kepentingan pribadi, ditransfer ke karyawan yayasan, tarikan tunai dan biaya notaris,” ungkap Ivan.
Untuk 1 kasus saja, PPATK melihat ada pendiri dan ketua yayasan yang menggunakan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp 13 miliar. Dalam kasus penggelapan dana yayasan, terdapat 879 rekening dihentikan sementara senilai Rp 12,52 miliar.
6. Pornografi:
Sepanjang 2022 PPATK berhasil mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810. Tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Mereka berasal dari pemilik atau pegawai PJTKI/PPTKIS, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.
Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi paa perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.
Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan Gopay, OVO dan Dana. E-wallet tersebut untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
7. Transaksi Ormas hinggaBEC:
Sebanyak 44 rekening terkait ormas senilai Rp 80,01 juta dan 5 rekening terkait Business Email Compromise (BEC) senilai Rp 45 miliar juga ikut dihentikan sementara.
Khusus BEC, PPATK menyoroti peningkatan kasus yang terjadi setiap tahunnya terutama pasca pandemi COVID-19. Banyak pihak memanfaatkan kemajuan teknologi informasi di mana kejahatan berubah dari konvensional menjadi sangat teknologi.
“Jadi komunikasi online terkait perdagangan bisnis itu bisa di-interrupt di tengah jalan dengan menggunakan email dan itu kasusnya meningkat dari tahun ke tahun. Untuk 2020-2021 saja PPATK berhasil menyelamatkan Rp 294,6 miliar,” ungkapnya.(dtc)
Editor : Misno