Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Prajurit Tumbang Dimeja Hijau, Pengadilan Militer Medan Hukum 20 Tahun dan Pecat Anggota TNI Pemilik 40 Kg Sabu

Editor: Misno

09/03/2026 20:11
in HUKUM, TRENDING
0
Prajurit Tumbang Dimeja Hijau, Pengadilan Militer Medan Hukum 20 Tahun dan Pecat Anggota TNI Pemilik 40 Kg Sabu

Pengadilan Militer Medan hukum 20 tahun dan pecat Serma Yonanda Agusta, anggota TNI pemilik 40 kg sabu.(istimewa).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Medan — Seragam loreng yang seharusnya menjadi simbol kehormatan berubah menjadi noda hitam. Tentara Nasional Indonesia kembali diguncang skandal narkotika setelah seorang bintara aktif divonis berat oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Vonis itu tak main-main, 20 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa, Serma Yonanda Agusta (39), tak berkutik saat palu hakim diketuk keras diruang sidang. Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto, menegaskan Yonanda terbukti sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran berat sekaligus menyimpan narkotika golongan I melebihi ambang batas serta menyalahgunakannya untuk konsumsi pribadi.

Putusan dibacakan dengan nada tegas dan tanpa kompromi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram serta melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.”
Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok 20 tahun penjara disertai hukuman tambahan paling memalukan bagi seorang prajurit, pemecatan dari institusi militer.
Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya mendesak hukuman penjara seumur hidup. Namun, keputusan hakim tetap menjadi pukulan telak bagi institusi pertahanan negara.

Baca juga  Jelang Mudik Lebaran, Petugas Temukan Bus Tak Laik Jalan Diterminal Simpang Empat

Jaringan Sabu dan Penangkapan Dramatis.

Kasus ini meledak setelah aparat mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah mencengangkan, 40 kilogram. Jumlah yang tak lagi berbicara soal pemakai, melainkan indikasi kuat jejaring peredaran gelap kelas kakap.

Yonanda diketahui berdinas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau. Ia ditangkap setelah rentetan pengembangan kasus oleh aparat kepolisian.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, membenarkan keterlibatan anak buahnya. Yonanda langsung diamankan dan dijebloskan ketahanan militer.
“Benar anggota kita sudah diamankan di Pomdam I/Bukit Barisan, sedang menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan,” katanya.

Pengungkapan bermula dari operasi Polres Asahan yang meringkus seorang kurir sabu disebuah rumah makan di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Penangkapan itu menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan keterlibatan oknum militer.

Dari mulut kurir, nama prajurit aktif itu mencuat. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang anggota TNI di Pekanbaru. Informasi itu langsung ditindaklanjuti cepat oleh aparat militer.
“Begitu dapat informasi dari kepolisian, kami langsung bergerak. Yang bersangkutan ditangkap pada hari yang sama,” kata Asrul.

Tamparan Keras untuk Institusi
Perkara ini menjadi ironi pahit. Disaat TNI gencar membangun citra profesionalisme dan disiplin prajurit, kasus narkotika justru menyeret nama institusi kepusaran gelap kejahatan lintas jaringan.

Vonis 20 tahun dan pemecatan menjadi pesan keras, tak ada ruang kompromi bagi prajurit yang bermain api dengan narkoba.
Namun masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin aparat bersenjata yang digembleng disiplin tinggi bisa terseret dalam pusaran bisnis haram bernilai miliaran rupiah

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap sumpah prajurit, terhadap negara, dan terhadap kepercayaan rakyat.
Dan palu hakim di Medan telah memastikan, seragam bukan tameng bagi kejahatan.(misn’t)

Post Views: 385
Tags: 40 kganggota tniDipecathukum militerkepemilikan narkobaNarkobapengadilan militerpenjara 20 tahunPenyalahgunaan NarkobasabuSerma Yonanda AgustaTNI
Previous Post

Jelang Mudik Lebaran, Petugas Temukan Bus Tak Laik Jalan Diterminal Simpang Empat

Next Post

Kata Kedubes Iran di RI soal Mojtaba Khamenei Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi

Next Post
Kata Kedubes Iran di RI soal Mojtaba Khamenei Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi

Kata Kedubes Iran di RI soal Mojtaba Khamenei Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pasaman Barat Perjuangkan ATENSI dan Sekolah Rakyat dalam Audiensi dengan Kemensos RI

Pasaman Barat Perjuangkan ATENSI dan Sekolah Rakyat dalam Audiensi dengan Kemensos RI

28/04/2026 20:43
Beda! Kapal Pesiar Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan

Beda! Kapal Pesiar Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan

28/04/2026 20:27
Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

28/04/2026 20:17
Buaya Sungai Nias Utara Seret Nelayan Kekedalaman, H+1 Pencarian Masih Nihil

Buaya Sungai Nias Utara Seret Nelayan Kekedalaman, H+1 Pencarian Masih Nihil

28/04/2026 20:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,998)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (654)
  • HUKUM (1,137)
  • INSFRASTRUKTUR (392)
  • INTERNASIONAL (617)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (482)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (799)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,450)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,367)
  • UMUM (716)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com