Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pelajar di Waterboom Janji

14/07/2026 14:40
in DAERAH
0
Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pelajar di Waterboom Janji

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Akhyar Idris Sagala (ist)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUHANBATU – Praktisi hukum sekaligus pengacara, Akhyar Idris Sagala, meminta Polres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyebab meninggalnya seorang pelajar berinisial R (16) di objek wisata Waterboom Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Akhyar, penyebab kematian korban yang merupakan warga Kecamatan Panai Hulu itu harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Saya meminta agar Kapolres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengelola waterboom. Penyebab meninggalnya korban harus diusut tuntas,” ujar Akhyar, Selasa (14/7/2026).

Akhyar menduga korban meninggal akibat tersengat arus listrik. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP.
“Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pihak pengelola, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurutnya, perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman, karena perkara tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

“Dan kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.

Baca juga  Liburan Berujung Duka, Pelajar 16 Tahun Meninggal Diduga Tersengat Listrik di Waterboom Janji Labuhanbatu

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Labuhanbatu maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Pesan singkat yang dikirimkan kepada keduanya belum mendapat balasan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga korban dan manajemen Waterboom Janji telah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban atas peristiwa yang terjadi.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diketahui datang ke lokasi wisata bersama sejumlah temannya untuk mengisi libur sekolah.

Berdasarkan informasi yang beredar, setelah selesai berenang korban berjalan menuju area luar kolam dan diduga menginjak kabel listrik yang terkelupas sehingga mengalami sengatan listrik.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya dirumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. Dugaan korban tersengat arus listrik juga belum mendapat keterangan resmi dari penyidik maupun pihak pengelola Waterboom Janji.

Reporter. Fajar

Post Views: 614
Tags: Kematian PelajarPolisiPraktisi HukumWaterboom Janji
Previous Post

Krisis BBM Kepung Langkat! Jalinsum Lumpuh, Seluruh SPBU Sepanjang Besitang–Binjai Kosong, Warga Pertanyakan Kinerja Distribusi

Next Post

Truk Sawit Maut Hantam Mimpi Tiga Pelajar SMP di Bilah Hilir, Satu Tewas

Next Post
Truk Sawit Maut Hantam Mimpi Tiga Pelajar SMP di Bilah Hilir, Satu Tewas

Truk Sawit Maut Hantam Mimpi Tiga Pelajar SMP di Bilah Hilir, Satu Tewas

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Bupati Pasbar Tinjau Pembangunan Jalan Wonosari–Mandiangin, Anggaran Rp12,8 Miliar

Bupati Pasbar Tinjau Pembangunan Jalan Wonosari–Mandiangin, Anggaran Rp12,8 Miliar

01/11/2026 15:45
MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Batal, Hasto Desak Koreksi Politik dan Konstitusional

31/10/2026 22:28
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Dorong Masyarakat Rutin Berolahraga

31/10/2026 21:31
Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor 

31/10/2026 16:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,379)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (377)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (523)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (903)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,696)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com