INformasinasional.com, LABUHANBATU – Praktisi hukum sekaligus pengacara, Akhyar Idris Sagala, meminta Polres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyebab meninggalnya seorang pelajar berinisial R (16) di objek wisata Waterboom Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Akhyar, penyebab kematian korban yang merupakan warga Kecamatan Panai Hulu itu harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Saya meminta agar Kapolres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengelola waterboom. Penyebab meninggalnya korban harus diusut tuntas,” ujar Akhyar, Selasa (14/7/2026).
Akhyar menduga korban meninggal akibat tersengat arus listrik. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP.
“Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pihak pengelola, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurutnya, perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman, karena perkara tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
“Dan kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Labuhanbatu maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Pesan singkat yang dikirimkan kepada keduanya belum mendapat balasan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga korban dan manajemen Waterboom Janji telah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban atas peristiwa yang terjadi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diketahui datang ke lokasi wisata bersama sejumlah temannya untuk mengisi libur sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar, setelah selesai berenang korban berjalan menuju area luar kolam dan diduga menginjak kabel listrik yang terkelupas sehingga mengalami sengatan listrik.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya dirumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. Dugaan korban tersengat arus listrik juga belum mendapat keterangan resmi dari penyidik maupun pihak pengelola Waterboom Janji.
Reporter. Fajar






Discussion about this post