Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Editor: Misno

28/09/2025 22:43
in TRENDING, UMUM
0
Direktur Kantor Berita Antara, Akhmad Munir jadi Ketua Umum PWI

Akhmad Munir Ketua Umum PWI 2025 - 2030.(Misno)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca juga  Misteri Api yang Melumat Rumah Kepala Desa Balohao

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. *(ril)

Post Views: 423
Tags: CNN IndonesiaLiputan IstanaPencabutan KartuPrihatinPWI Pusatwartawan
Previous Post

Misteri Api yang Melumat Rumah Kepala Desa Balohao

Next Post

ID Pers CNN Indonesia Dicabut, Dewan Pers, IJTI, dan PWI Serang Balik Istana

Next Post
ID Pers CNN Indonesia Dicabut, Dewan Pers, IJTI, dan PWI Serang Balik Istana

ID Pers CNN Indonesia Dicabut, Dewan Pers, IJTI, dan PWI Serang Balik Istana

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Bupati Humbahas Tancap Gas, Triathlon 2026 Digadang Jadi Panggung Dunia

Bupati Humbahas Tancap Gas, Triathlon 2026 Digadang Jadi Panggung Dunia

12/01/2026 20:26
Tragedi di Pasaman Barat, Dua Anak Terseret Arus Sungai, Satu Meninggal Dunia

Tragedi di Pasaman Barat, Dua Anak Terseret Arus Sungai, Satu Meninggal Dunia

12/01/2026 19:18
Peringatan Bulan K3 di Pasaman Barat Fokus Aksi Kemanusiaan

Peringatan Bulan K3 di Pasaman Barat Fokus Aksi Kemanusiaan

12/01/2026 16:53
Ditengah Puing Kebakaran, Bupati Pasaman Barat Serahkan Bantuan Kepada Korban

Ditengah Puing Kebakaran, Bupati Pasaman Barat Serahkan Bantuan Kepada Korban

12/01/2026 16:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (42)
  • AGRIBISNIS (56)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,802)
  • Desa Kita (16)
  • EKONOMI (626)
  • HUKUM (1,051)
  • INSFRASTRUKTUR (332)
  • INTERNASIONAL (538)
  • KRIMINAL (462)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (751)
  • OLAHRAGA (661)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,377)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (519)
  • RAGAM (178)
  • TRENDING (2,170)
  • UMUM (666)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com