INformasinasional.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memamerkan angka besar diruang rapat DPR. Dalam rapat kerja bersama Komisi III, Rabu (28/1/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya telah “menyelamatkan” dan menertibkan aset pemerintah daerah senilai Rp 122,10 triliun sepanjang 2025.
Angka itu diklaim berasal dari kerja sama KPK dengan pemerintah daerah melalui jalur koordinasi dan supervisi, bukan semata dari penindakan perkara korupsi. “Optimalisasi pengelolaan keuangan negara tidak hanya melalui penanganan tipikor, tetapi juga lewat koordinasi dan supervisi,” kata Setyo dihadapan anggota DPR.
Mayoritas nilai fantastis tersebut, menurut Setyo, berasal dari penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum, fasos-fasum, yang nilainya mencapai Rp 116,7 triliun. Sisanya berasal dari penagihan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 5,41 triliun. Totalnya, Rp 122,10 triliun.
Aset-aset yang “diselamatkan” itu bukan barang kecil. KPK menyebut waduk, pasar, hingga kebun binatang, aset publik bernilai tinggi yang sebelumnya terkatung-katung status hukumnya, kini kembali tercatat sebagai milik pemerintah daerah. “Beberapa aset ini kita tertibkan sehingga kembali menjadi aset Pemda,” kata Setyo, tanpa merinci daerah maupun pihak yang sebelumnya menguasainya.
Namun, dibalik klaim penertiban ratusan triliun rupiah itu, angka pengembalian aset hasil perkara korupsi justru jauh lebih kecil. Sepanjang 2025, KPK mencatat nilai aset yang benar-benar kembali kekas negara dari perkara korupsi sebesar Rp 1,531 triliun.
Setyo menyebut KPK akan terus meningkatkan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi. Pernyataan itu sekaligus menegaskan jarak mencolok antara angka “penyelamatan” administratif dan hasil nyata penindakan hukum.
Diruang rapat DPR, angka Rp 122 triliun terdengar bombastis. Namun pertanyaan mendasarnya tetap menggantung, mengapa aset publik bernilai ratusan triliun bisa lama lepas dari penguasaan negara, dan siapa yang menikmati kekosongan pengawasan itu sebelum KPK turun tangan?(Misn’t/dtc))






Discussion about this post