INformasinasional.com, Bulukumba – Sanneng (60), warga Dusun Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, memenuhi panggilan penyidik Unit Tahbang Satreskrim Polres Bulukumba untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pengrusakan tanaman miliknya.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya telah diajukan Sanneng ke Polres Bulukumba. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menuangkan keterangan Sanneng ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tahbang Satreskrim Polres Bulukumba. Penyidik meminta penjelasan mengenai kronologi dugaan pengrusakan tanaman, mulai dari waktu kejadian, lokasi peristiwa, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui insiden tersebut.
Keterangan tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan pendalaman guna mengumpulkan bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.Sanneng berharap laporannya dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menginginkan adanya kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.
“Saya berharap laporan ini diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga ada kepastian hukum,” ujar Sanneng usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, penyidik Unit Tahbang Satreskrim Polres Bulukumba menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman dengan akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap diperlukan sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pihak pemerintah setempat, dan nantinya akan diupayakan peninjauan lokasi,” jelas penyidik kepada pelapor, usai pengambilan keterangan berlangsung, Kamis (09/07).
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post