INformasinasional.com, Labuhanbatu – Puluhan massa yang mengatasnamakan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Senin (13/7/2026), di Jalan Abdul Hakim, Padang Matinggi, Rantauprapat.
Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Labuhanbatu itu, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap Kepala BPN Labuhanbatu terkait dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketua SAPMA IPK Labura, Khairul Hartami Hasibuan, dalam orasinya meminta Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan tanah dan perizinan PT JSS di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut Khairul, pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan penjualan tanah kavling oleh PT JSS kepada masyarakat. Ia mempertanyakan legalitas penjualan tersebut karena perusahaan diduga hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
“IUP-B merupakan izin administratif untuk kegiatan usaha perkebunan dan bukan bukti kepemilikan tanah. Karena itu, IUP-B tidak secara otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk mengalihkan atau menjual tanah kepada pihak lain,” ujar Khairul.
Ia juga menduga PT JSS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki IUP-B Nomor 525.26/173.1/TAPEM/2025. Selain itu, SAPMA IPK menyinggung adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor SK.31/HGU/66 tertanggal 10 Oktober 1966 yang disebut telah ada sebelum aktivitas PT JSS di lokasi tersebut.
Dalam orasinya, massa juga menduga PT JSS melakukan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi kepada pihak berinisial WS dan AR untuk kemudian menjual tanah kepada masyarakat. Mereka turut menduga adanya keterlibatan oknum kepala desa dan camat dalam penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa meminta Kepala BPN Labuhanbatu menemui mereka secara langsung. Namun, pihak BPN hanya mengutus dua pegawai perempuan untuk menemui pengunjuk rasa.
Melalui stafnya, Johanna, BPN Labuhanbatu menyampaikan bahwa Kepala BPN bersama sejumlah pejabat sedang mengikuti rapat pimpinan di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara di Medan dan bersedia menerima perwakilan massa pada Selasa (14/7/2026).
Johanna juga menyampaikan pesan singkat dari Kepala BPN bahwa hingga saat ini PT JSS belum pernah mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN Labuhanbatu.
Menanggapi penjelasan tersebut, Khairul menyatakan pihaknya khawatir masyarakat menjadi korban apabila membeli tanah yang status hukumnya belum jelas.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban atas dugaan praktik mafia tanah. Jika memang belum ada pengajuan HGU, maka kami mempertanyakan dasar penjualan tanah kepada masyarakat. Kami mendapat informasi harga yang ditawarkan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per hektare dan sudah banyak masyarakat yang membeli. Kami khawatir masyarakat sudah mengeluarkan uang tanpa mengetahui status tanah tersebut,” katanya kepada wartawan.
SAPMA IPK juga menyatakan akan mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan camat dalam penerbitan surat keterangan ganti rugi.
“Ini masih dugaan kami. Akan kami buktikan dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, akan kami bawa ke proses hukum,” tegas Khairul sebelum membubarkan massa secara tertib.
Reporter: Fajar






Discussion about this post