INformasinasional.com, LANGKAT – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Kali ini, keluhan datang dari warga Dusun VII, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, kabupaten Langkat yang mengaku terdampak oleh dugaan pembuangan limbah dari gudang PT Satria Indonusa Perkasa, perusahaan yang memproduksi berbagai jenis makanan dan menjadi pemasok kesejumlah jaringan ritel modern.
Sejumlah warga mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari tumpukan sisa produk serta aliran air berwarna hitam pekat yang disebut-sebut mengalir ke lingkungan sekitar. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan maupun lingkungan.
Salah seorang warga, Adil, mengaku telah merasakan langsung dampak yang diduga ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami sangat resah. Bau menyengat hampir setiap hari tercium. Selain itu ada air berwarna hitam pekat yang diduga berasal dari area gudang. Akibatnya, ikan di kolam kami mati dan beberapa ternak unggas juga ikut terdampak,” kata Adil kepada INformasinasional.com.
Menurut Adil, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Paluh Manis. Ia juga mengaku sempat melapor ke Polsek Gebang.
Namun, kata dia, pihak kepolisian menyarankan agar masyarakat membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi ke Polres Langkat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disisi lain, pihak manajemen PT Satria Indonusa Perkasa melalui Sofyan membenarkan bahwa beberapa hari lalu memang ada warga yang datang menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut.
“Benar, warga sudah datang menyampaikan keluhan. Persoalan itu sudah kami teruskan kepada bagian yang menangani,” kata Sofyan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (13/7/2026).
Sofyan membantah material yang dipersoalkan warga merupakan limbah industri. Menurutnya, yang dibuang adalah produk yang telah melewati masa edar (expired) serta sebagian produk yang rusak akibat terendam banjir beberapa waktu lalu.
“Itu bukan limbah produksi. Itu produk yang sudah expired dan sebagian bekas terendam banjir. Selama ini penanganannya bekerja sama dengan warga sekitar, yaitu dengan cara menggali lubang lalu menimbunnya. Kebetulan warga yang biasa menangani sedang sakit sehingga sempat terjadi penumpukan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai izin pengelolaan limbah, termasuk apakah perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3 atau apakah pihak yang bekerja sama dalam pengelolaan produk sisa telah memiliki izin resmi dari instansi terkait, Sofyan mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau soal izin limbah B3 saya belum tahu. Begitu juga apakah warga yang membantu pengelolaan memiliki izin atau tidak, saya belum paham. Nanti akan saya cek ke bagian administrasi,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa produk yang dimaksud bukan termasuk limbah berbahaya.
“Itu bukan limbah. Produk tersebut memang sudah tidak dijual lagi, tetapi menurut kami masih layak konsumsi dan biasanya hanya dimanfaatkan untuk konsumsi internal,” kilahnya.
Terlepas dari penjelasan perusahaan, keluhan warga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan produk sisa, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Apabila benar terjadi pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama instansi lingkungan hidup untuk melakukan penyelidikan dan pengujian secara ilmiah.
Masyarakat kini berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun kelapangan untuk mengambil sampel, melakukan investigasi, dan memastikan apakah dugaan pencemaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Ditengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas lingkungan yang sehat, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berbasis fakta menjadi harapan publik agar persoalan serupa tidak terus berulang.
(Z Lubis)






Discussion about this post