INformasinasional.com, JAKARTA — Gugatan perdata soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Selasa (23/12/2025), ruang sidang berubah menjadi arena adu bukti. Tim penggugat tak sekadar menyerahkan dokumen, tapi menantang pengadilan membuka pintu cross examination, uji silang menyeluruh atas setiap bukti yang diajukan para pihak.
Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit itu diwarnai permintaan tegas dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi). Mereka mendesak agar setiap lembar bukti yang masuk ke meja majelis tak hanya diterima, melainkan diperiksa bersama, diuji, dan dikritisi oleh pihak lawan. “Ketika kami menghadirkan bukti, silakan dicek oleh pihak tergugat. Begitu juga sebaliknya,” kata tim kuasa hukum Akuwi di hadapan majelis.
Perkara ini menyeret empat tergugat: Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM (II), Wakil Rektor UGM (III), dan Polri (IV). Di hadapan formasi tergugat yang lengkap, penggugat mengumumkan rencana menghadirkan ahli lintas disiplin, digital forensik, behavior, dan telematika, untuk membedah bukti yang diajukan lawan.
Langkah itu dimaksudkan untuk menelanjangi setiap detail teknis dan konteks dari dokumen yang dipersengketakan. “Agar bukti-bukti itu bisa dianalisis secara objektif dan ilmiah,” ujar kuasa hukum penggugat, menegaskan arah strategi mereka.
Majelis hakim tak menutup pintu. Ketua majelis menyatakan mekanisme tersebut dimungkinkan dalam hukum acara perdata. “Di perdata begitu. Silakan. Kami beri kesempatan, terbuka,” ujarnya,
memberi lampu hijau bagi uji silang yang diminta penggugat.
Namun, palu belum diketuk untuk kesimpulan. Hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat. Alasannya, masih ada bukti yang perlu dilengkapi oleh kedua belah pihak.
Gugatan ijazah Jokowi pun memasuki babak baru, bukan sekadar adu dokumen, melainkan pertarungan metodologi pembuktian. Dimeja hijau Surakarta, yang dipertaruhkan bukan hanya kertas, melainkan kredibilitas, prosedur, dan ketelitian hukum itu sendiri.*(misn’t/sindonews))






Discussion about this post