INformasinaaional.com_Sulawesi Tengah – Aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Sulawesi Tengah dikabarkan masih marak terjadi.
Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas, terus menelusuri dan konsisten dalam menghentikan praktik yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan catatan sejak awal 2025 hingga Mei 2026, sejumlah kasus tambang ilegal terungkap di berbagai daerah, mulai dari Donggala hingga Parigi Moutong. Namun, FLH menilai penindakan yang dilakukan sejauh ini belum menyentuh akar persoalan.
Pada akhir April 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita 32 unit alat berat dalam kasus dugaan korupsi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Donggala.
Penyitaan ini menjadi salah satu langkah besar aparat dalam menindak praktik ilegal di sektor pertambangan.
Selain itu, Polda Sulawesi Tengah juga melakukan penertiban tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong. Operasi dilakukan di beberapa titik, termasuk Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, serta wilayah Sausu. Kegiatan ini turut melibatkan penegak hukum kehutanan karena sebagian aktivitas tambang berada di dalam kawasan hutan.Sementara di Donggala, Polres setempat menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang tersebar di 11 desa.
Kasus tambang ilegal juga terungkap pada 13 November 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan empat terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit ekskavator merek SANY yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Dua pelaku berinisial RUN (45) dan AJ (37) kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.Selain perorangan, dugaan pelanggaran juga melibatkan korporasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan aktivitas pembukaan lahan tambang oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Perusahaan tersebut diketahui membuka area tambang seluas sekitar 66 hektare di kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dari luas tersebut, sekitar 62,15 hektare dipastikan tidak memiliki izin.Direktur FLH Indonesia, Arie M Dirgantara, menilai kondisi ini menunjukkan potensi masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri aktor-aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.“Penindakan memang ada, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak hutan dan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Arie dalam keterangannya, Sabtu (02/05).
“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak. Harus ada keberanian untuk membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal, termasuk jika melibatkan oknum atau korporasi,” ujarnya.
FLH Indonesia pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi serta meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan agar praktik tambang ilegal di Sulawesi Tengah dapat dihentikan secara menyeluruh.
Reporter: Sapriaris





Discussion about this post