INformasinasional.com | JAKARTA – Gelombang razia kendaraan bermotor yang kembali menggunakan tilang manual disejumlah daerah memantik tanda tanya besar ditengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah operasi lalu lintas yang disebut berlangsung diwilayah Polres Langkat, Sumatera Utara, menjelang akhir Juli 2026. Dalam razia tersebut, pengendara diperiksa kelengkapan surat kendaraan, perlengkapan berkendara, hingga dokumen pajak kendaraan, dan sebagian pelanggar dikenai sanksi tilang manual.
Praktik tersebut memunculkan polemik. Pasalnya, hingga kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menegaskan bahwa kebijakan nasional penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem utama.
Perbedaan antara praktik dilapangan dan kebijakan yang disampaikan Korlantas memunculkan pertanyaan, apakah seluruh razia yang menggunakan tilang manual telah dilaksanakan sesuai ketentuan, atau justru terjadi salah tafsir terhadap kebijakan yang berlaku?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa informasi yang beredar dimedia sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 merupakan informasi yang tidak benar.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.
Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Wibowo.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang menyebut Kapolri telah mengaktifkan kembali sistem tilang manual secara penuh diseluruh Indonesia.
Tilang Manual Masih Ada, Tetapi Sangat Terbatas
Kakorlantas menjelaskan, petugas dilapangan memang tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual. Namun kewenangan itu bukan untuk seluruh jenis pelanggaran, melainkan hanya diterapkan secara selektif terhadap pelanggaran tertentu yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE atau yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kategori pelanggaran tersebut antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, melawan arus, aksi berkendara ugal-ugalan, serta pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Artinya, tilang manual bukanlah kebijakan umum yang menggantikan ETLE, melainkan instrumen terbatas untuk kondisi tertentu.
Apabila dalam suatu razia ditemukan penindakan tilang manual terhadap pelanggaran diluar kategori tersebut, atau dilakukan sebagai mekanisme utama tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan kebijakan nasional Korlantas Polri.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan razia tertentu tidak sah. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai pelaksanaan razia harus diuji berdasarkan fakta, dasar hukum, serta penjelasan resmi dari kepolisian setempat.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dimedia sosial tanpa verifikasi.
Irjen Wibowo mengajak masyarakat memperoleh informasi dari kanal resmi, termasuk National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” katanya.
Mencuatnya polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap pelaksanaan razia lalu lintas. Penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, jenis pelanggaran yang ditindak, serta alasan penggunaan tilang manual dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Disisi lain, konsistensi penerapan kebijakan nasional menjadi kunci agar tidak muncul perbedaan persepsi antara aturan yang disampaikan oleh pimpinan Polri dan praktik yang terjadi dilapangan.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, setiap tindakan aparat harus berjalan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post