INformasinasional.com, DELI SERDANG – Kasus kematian tragis seorang nenek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Ironisnya, sosok yang diduga menjadi pelaku justru merupakan seorang anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terduga pelaku berinisial RF, personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang, telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang setelah diduga menganiaya Hj Nurlis (69) hingga meninggal dunia didalam rumahnya.
Penangkapan RF dilakukan Senin (3/8/2026) malam setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan secara intensif. Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa dikediamannya di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.21 WIB. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka tusuk pada bagian bawah leher yang diduga akibat benda tajam serta luka lebam dimata kiri, mengindikasikan adanya unsur kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Penyelidikan mengarah kepada RF setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dilokasi kejadian.
Rumah korban diketahui hanya berjarak satu rumah dari kediaman orang tua RF yang merupakan pensiunan anggota Polri. Selama ini, mobil milik orang tua RF diparkir digarasi rumah korban karena keterbatasan lahan parkir.
Untuk mengamankan kendaraan tersebut, dipasang kamera CCTV yang mengarah kegarasi rumah korban. Namun, saat penyidik meminta rekaman pascakejadian, kamera yang mengarah langsung kegarasi justru diketahui tidak aktif, sementara kamera lain dilokasi masih berfungsi normal.
Temuan itu memunculkan kecurigaan penyidik.
Dari rekaman CCTV lain, RF disebut beberapa kali terlihat mondar-mandir diruang tamu rumah orang tuanya pada rentang waktu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Keterangan Berubah-ubah
Saat menjalani pemeriksaan, penyidik menilai keterangan RF berubah-ubah dan tidak konsisten. Setelah dilakukan pendalaman, RF diduga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Isral SIK, MH, membenarkan bahwa RF telah diamankan.
“Iya benar sudah ditangkap. Benar personel (anggota polisi). Selebihnya sama humas ya,” kata Kompol M.Isral kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut. Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan RF diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Peristiwa tersebut juga memicu keprihatinan khalayak ramai serta menambah sorotan terhadap pentingnya penegakan hukum secara profesional dan transparan tanpa memandang status pelaku.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses pidana, RF juga berpotensi menghadapi proses etik dan disiplin internal Polri apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sementara kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh kronologi maupun motif dibalik kematian tragis Hj Nurlis.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post