Informasinasional.id – MEDAN. Tok, suara meja sidang setelah hakim mengetokkan palunya dalam sidang PN Medan, Selasa (13/12/2022) sore. Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (77 tahun) warga Jalan Kakatua Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan secara online Selasa sore, dengan Hakim Ketuai Nelson Panjaitan. Amar putusan Hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Julita Rismayadi Purba.
Terungkap di persidangan, Sofyan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan ke satu.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43 Kg.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.
“Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa,” kata Nelson Panjaitan.
Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan beberapa pekan lalu Julita Rismayadi Purba menuntut terdakwa agar dipidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Julita dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.
Lalu terdakwa mengiyakannya dan menunggu telepon dari teman Wardani Ibrahim yang mau menitipkan sabu semula hanya 1 malam. Nanti ada orang lain (kurir) yang akan mengantar dan menjemput sabunya.
Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa dan menurunkan 2 tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
Empat jam kemudian, Tulang menelepon Wardani memberitahu kalau sabunya sudah disimpan di rumahnya. Wardani kemudian menghubungi seseorang bernama Acong (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sudah disimpan di rumah terdakwa.
“Wardani pun diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut. Wardani Ibrahim selanjutnya menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus,” kata Julita Rismayadi Purba.
Keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp 500 ribu.
Namun kurir yang katanya akan menjemput sabu tersebut tidak kunjung datang. Tiga hari tidak ada kejelasan, Tulang pun menelepon seseorang bernama Evi (DPO).
Namun Evi mengatakan hanya sanggup Rp 300 juta dan kekurangannya akan diberikan kepada terdakwa bila sabunya terjual kepada orang lain. Karena terlalu murah, Tulang menolaknya.
Minggu (10/4/2022) sekira pukul 20.35 WIB, yang datang bukannya kurir yang dijanjikan rekannya, Wardani Ibrahim. Melainkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di tempat terpisah, tim BNN lainnya juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.***
Editor
Misno