Informasinasional.id – MEDAN. Kasat Narkoba Polrestabes Medan
Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti 1.338 kg daun ganja kering. Rinciannya yakni 36 karung berisi 336 bungkus warna hitam dibalut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp 1.800.000 dan satu unit mobil box Daihatsu grandmax BL 8237 HC dari kurir berinisial MR (23) warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes. provinsi Aceh.
“Ganja 1,3 ton lebih siap edar dari Aceh menuju Jakarta digagalkan tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut, Senin (12/12/22) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, persisnya di lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Kompol Rafles, terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta yang melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Medan dengan mengendarai mobil box plat BL 8237 HC.
“Mendapati informasi tersebut, kemudian Kanit 2 memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan. Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan dimaksud dan membuntuti mobil yang di curigai,” katanya.
Saat dilakukan observasi, pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri.
Melihat gelagat mencurigakan itu, tim langsung menghampiri mobil tersebut, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki- laki yang bernama Mawardi
“Ketika dilakukan penggeledahan mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam dibalut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus. Saat diinterogasi petugas, pelaku Mawardi mengaku mengetahui bahwa yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, yang pemiliknya, dengan panggilan Bayu (DPO). Mawardi juga mengaku diberi upah “gendong” ganja Rp.120 ribu per kilonya, yang akan diserahterimakan kepada pemesannya yang berada di Medan,” katanya lagi.(rel)
Editor
Misno