Informasinasional.com – JAKARTA. Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan.
Sebab, kini sosoknya viral setelah terlihat menjadi pemulung di Amerika Serikat.
Hal tersebut diketahui dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim.
Dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas. Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim.
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat.
Dedi menyampaikan, Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka, agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.
Kendati menjadi pendeta, Saifuddin hidup bersama keluarga yang memeluk agama Islam.
Bahkan, sang ayah berprofesi sebagai guru agama Islam. Selain itu, pamannya merupakan salah satu pendiri Muhammadiyah di Bima serta mertuanya adalah tokoh Islam di Jepara, Jawa Tengah.
Latar belakang pendidikan Saifuddin pun juga tidak jauh dari Islam. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama di Fakultas Ushuluddin.
Setelah lulus, ia mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat, serta di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.
Namun, pada tahun 2006, ia memutuskan untuk pindah agama menjadi Kristen.
Bahkan ia juga memutuskan untuk menjadi seorang pendeta. Dalam rekam jejaknya, Saifuddin tidak hanya sekali tersandung kasus penistaan agama.
Pada 5 Desember 2017, ia didakwa atas ujaran kebenciaan lantaran menghina Nabi Muhammad SAW.
Akhirnya, Saifuddin pun divonis penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun nama Saifuddin Ibrahim viral beberapa waktu yang lalu karena dianggap menistakan agama.
Hal tersebut lantaran pernyataannya yang kontrovesial karena meminta kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang dinilainya memicu hidup intoleran. (Tribun/serambinews)
Editor : Misno