INformasinasional.com, Medan — Dibawah langit Medan yang memerah jelang senja, teriakan massa memantul keras didinding Balai Kota. Mereka datang membawa satu tuntutan, cabut Surat Edaran tentang penataan lokasi dan limbah penjualan daging nonhalal. Namun ketika suara rakyat menggema, 50 anggota dewan Kota Medan justru seperti ditelan bumi.
Gedung DPRD Medan berdiri gagah tepat diseberang Balai Kota. Ironisnya, saat pedagang dan konsumen daging babi menuntut keadilan, tak satu pun legislator muncul menyapa. Sekretariat dewan berdalih, DPRD kunjungan kerja luar kota.
“Kemana kelen Anggota Dewan? Jangan pas mau maju saja kalian datangi kami!” teriak Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), dari atas mobil komando, Kamis (26/2/2026).
Kemarahan itu bukan tanpa sebab. Surat Edaran yang diteken Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dinilai diskriminatif karena hanya mengatur pedagang daging nonhalal, secara spesifik babi. Padahal, kata massa, pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan milik Pemko. Limbah sudah ditangani. “Kenapa cuma babi yang diurusi?” seru Lamsiang.
“Ini Soal Perut, Bukan Soal Surga”
Ditengah panasnya aksi, Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, mengingatkan: polemik ini bukan soal agama.
“Keluar kau Pak Wali! Cabut edaran yang diskriminatif itu! Ini soal ekonomi masyarakat, bukan soal agama!” teriaknya.
Menurut Boydo, banyak keluarga menggantungkan hidup dari lapak-lapak daging babi. Sejak SE terbit, penjualan merosot tajam. Pedagang waswas. Ancaman penertiban membayangi.
Ketua Konsumen Daging Babi Indonesia, Murniati Tobing, bahkan menyoroti istilah “nonhalal” dalam surat tersebut. “Artinya kami yang memakan daging babi ini nonhalal juga?” katanya getir.
Sinyal Mati, Aspirasi Dibungkam?
Aksi itu juga diwarnai matinya jaringan Telkomsel disekitar Balai Kota dan gedung DPRD. Massa mencium kejanggalan.
“Pak Wali Kota, jangan bungkam hak kami untuk bersuara. Hidupkan sinyal!” teriak Lamsiang lagi.
Isu pembungkaman menggelinding liar. Diera ketika suara rakyat hidup dari siaran langsung dan unggahan media sosial, sinyal yang tiba-tiba padam menjadi simbol kecurigaan.
Wali Kota Mengaku Salah, 10 Menit Jadi 45 Menit
Didampingi Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak, Rico Waas akhirnya menerima perwakilan massa. Ia membantah berniat diskriminatif. Medan, katanya, dibangun atas kemajemukan. Namun ketika didesak mencabut SE, ia meminta waktu 10 menit untuk mengambil keputusan.
Waktu molor menjadi 45 menit. Massa menunggu, gelisah.
Sekitar pukul 17.45 WIB, keputusan dibacakan. Pemko Medan mengakui ada kekeliruan dalam penerbitan SE Nomor 500-7.1/1540. Surat itu akan direvisi, atau dalam bahasa resmi, “disempurnakan.” Sambil menunggu revisi, pedagang daging babi dipersilakan kembali berjualan seperti biasa.
Keputusan itu disambut sorak lega. Boydo memastikan, “Tidak usah takut ditutup Satpol PP. Silakan berjualan, asal patuhi aturan kebersihan.” Ia juga menegaskan, penataan nanti harus berlaku untuk semua pedagang daging, bukan hanya babi.
Babi Diurus, Banjir dan Begal Dibiarkan?Dibalik polemik ini, kritik lain mencuat. Massa mempertanyakan prioritas Pemko Medan. Banjir November 2025 yang menelan korban jiwa, maraknya begal, dan narkoba, semua itu, kata mereka, menunggu gebrakan nyata.
“Kenapa persoalan babi yang diurusi?” sindir Lamsiang.
Pertanyaan itu kini menggantung diudara Medan. SE boleh direvisi. Pedagang boleh kembali berjualan. Tapi satu fakta telanjang tersisa, ketika rakyat berdiri berteriak didepan Balai Kota, wakilnya di DPRD justru tak terlihat.
Dan dalam politik, absennya wakil rakyat sering kali lebih nyaring daripada teriakan massa.(misn’t)






Discussion about this post