Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Warga Sibargot Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, Sabu 8,42 Gram Diamankan

18/08/2026 19:45
in DAERAH
0
Warga Sibargot Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, Sabu 8,42 Gram Diamankan

Ket Poto Tersangka MR diamankan pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sekaitan kepemilikan sabu (fajar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LABUHANBATU — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari tangan MR, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,95 gram bruto dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,47 gram bruto.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet warna cokelat serta uang tunai Rp125 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Barang haram itu, menurut keterangan MR, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga  BEM UI Menggugat dari Tosari, 8 Tuntutan Menggelegar, dari Hentikan KKN hingga Tetapkan Bencana Nasional Sumatra-Flores

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (18/8/2026) menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Reporter: Fajar Dame H

Editor: Ardiansyah

Post Views: 485
Tags: Sabu 8.42 GramsatresnarkobaTim OpsnalWarga Sibargot
Previous Post

BEM UI Menggugat dari Tosari, 8 Tuntutan Menggelegar, dari Hentikan KKN hingga Tetapkan Bencana Nasional Sumatra-Flores

Next Post

INDOMOBIL Expo Medan 2026

Next Post
INDOMOBIL Expo Medan 2026

INDOMOBIL Expo Medan 2026

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com