INformasinaaional.com, BULUKUMBA – Manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Darma Raffli Caile (DRC) Kabupaten Bulukumba dilaporkan mangkir dari undangan resmi Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM & TK) Bulukumba, Kamis (21/5/2026).
Ketidakhadiran pihak yayasan memicu dugaan adanya upaya menghindari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja.
Agenda klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di Lantai 3 Gedung Ammatoa tersebut hanya dihadiri para pekerja yang menjadi korban PHK, yakni Risvayanti, Fitrianti, dan Frida Kurniawan bersama pihak pendamping. Pertemuan itu juga dihadiri Mediator Hubungan Industrial dari Diskop UKM & TK Bulukumba.
Sementara itu, pihak Kepala SPPG maupun Ketua Yayasan DRC Bulukumba tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi resmi. Padahal, surat undangan bernomor 500/234/DKUKMTK/V/2026 disebut telah dilayangkan sejak 20 Mei 2026.
Pekerja Nilai Yayasan Tidak Beritikad Baik
Ketidakhadiran pihak yayasan dalam agenda mediasi pertama tersebut menuai kekecewaan dari para pekerja yang terkena PHK. Mereka menilai sikap manajemen menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Kami sangat kecewa dengan sikap SPPG dan Yayasan DRC Bulukumba. Kami sudah bekerja dengan baik, tetapi saat terjadi PHK, hak-hak kami seperti pesangon justru diabaikan. Bahkan mereka juga mangkir dari panggilan Disnaker. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujarnya.
Pihak pekerja juga menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila hak-hak mereka tetap tidak dipenuhi.
“Kami hanya meminta hak sesuai aturan yang berlaku. Jika persoalan ini terus diabaikan, kami bersama pendamping akan menempuh langkah hukum, termasuk melapor ke Kejaksaan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” lanjutnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Perselisihan ini mencuat setelah sejumlah pekerja SPPG Yayasan DRC Bulukumba mengadukan dugaan PHK sepihak yang mereka alami. Dalam proses mediasi awal, pihak pekerja juga menanggapi adanya anggapan dari yayasan yang menyebut urusan internal SPPG tidak berkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja.
Menurut pihak pekerja, pandangan tersebut dinilai keliru. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut setiap lembaga atau yayasan yang mempekerjakan tenaga kerja dan memberikan upah tetap wajib tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Akibat ketidakhadiran pihak yayasan, proses mediasi pertama dinyatakan belum menghasilkan kesepakatan atau deadlock.
Desak Pemanggilan Kedua
Para pekerja kini mendesak Diskop UKM & TK Bulukumba segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pihak SPPG dan Yayasan DRC Bulukumba.
Mereka juga menegaskan akan mengambil langkah hukum secara paralel apabila pihak yayasan kembali tidak kooperatif pada agenda mediasi berikutnya, baik melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja dan kewajiban lembaga pemberi kerja dalam mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post